get app
inews
Aa Text
Read Next : Terendus Polisi, 34 Calon PMI Nonprosedural Gagal Berangkat ke Malaysia dari Pelabuhan Batam Centre

Lonjakan PMI Non-Prosedural di Batam, Polisi Gagalkan 78 Keberangkatan dalam 4 Hari

Senin, 20 April 2026 | 17:48 WIB
header img
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono menunjukkan sejumlah barang bukti dari penegahan keberangkatan PMI Nonprosedural melalui Batam. (Foto: Alfie/iNews.id)

BATAM, iNewsBatam.id – Upaya keberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural meningkat pasca Lebaran 2026. Dalam empat hari terakhir, aparat berhasil mencegah puluhan calon pekerja ilegal keluar negeri melalui Batam.

Kapolresta Barelang, Anggoro Wicaksono, mengatakan sebanyak 78 calon PMI non prosedural berhasil dicegah keberangkatannya melalui Pelabuhan Internasional Batam Centre pada periode 16 hingga 19 April 2026.

“Dalam empat hari kami amankan 78 orang. Secara keseluruhan Januari hingga April 2026 sudah 167 orang yang dicegah,” ujarnya, Senin (20/4/2026).

Ia merinci, pencegahan terbanyak terjadi pada 16 April dengan jumlah 43 orang. Dalam operasi tersebut, polisi juga mengamankan dua tersangka berinisial AN dan NR, serta menetapkan satu orang lainnya berinisial DR sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Keduanya ditangkap di kawasan Batam Centre dan Tembesi pada Kamis (16/4) sekitar pukul 23.00 WIB. Sementara itu, pada 17 April diamankan 21 orang, 18 April sebanyak 9 orang, dan 19 April sebanyak 5 orang.

Menurut Anggoro, para pelaku berperan mengurus keberangkatan korban, mulai dari pengantaran hingga pembelian tiket. Bahkan, biaya pengurusan paspor dipatok hingga Rp2,7 juta.

“NR diketahui memperoleh keuntungan sekitar Rp1 juta dari setiap korban. Sementara AN masih didalami karena berperan sebagai bawahan dari DPO,” jelasnya.

Editor : Gusti Yennosa

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut