Lonjakan PMI Non-Prosedural di Batam, Polisi Gagalkan 78 Keberangkatan dalam 4 Hari
BATAM, iNewsBatam.id – Upaya keberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural meningkat pasca Lebaran 2026. Dalam empat hari terakhir, aparat berhasil mencegah puluhan calon pekerja ilegal keluar negeri melalui Batam.
Kapolresta Barelang, Anggoro Wicaksono, mengatakan sebanyak 78 calon PMI non prosedural berhasil dicegah keberangkatannya melalui Pelabuhan Internasional Batam Centre pada periode 16 hingga 19 April 2026.
“Dalam empat hari kami amankan 78 orang. Secara keseluruhan Januari hingga April 2026 sudah 167 orang yang dicegah,” ujarnya, Senin (20/4/2026).
Ia merinci, pencegahan terbanyak terjadi pada 16 April dengan jumlah 43 orang. Dalam operasi tersebut, polisi juga mengamankan dua tersangka berinisial AN dan NR, serta menetapkan satu orang lainnya berinisial DR sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Keduanya ditangkap di kawasan Batam Centre dan Tembesi pada Kamis (16/4) sekitar pukul 23.00 WIB. Sementara itu, pada 17 April diamankan 21 orang, 18 April sebanyak 9 orang, dan 19 April sebanyak 5 orang.
Menurut Anggoro, para pelaku berperan mengurus keberangkatan korban, mulai dari pengantaran hingga pembelian tiket. Bahkan, biaya pengurusan paspor dipatok hingga Rp2,7 juta.
“NR diketahui memperoleh keuntungan sekitar Rp1 juta dari setiap korban. Sementara AN masih didalami karena berperan sebagai bawahan dari DPO,” jelasnya.
Mayoritas calon PMI non prosedural ini berencana bekerja sebagai asisten rumah tangga, pekerja bangunan, hingga buruh kasar. Mereka berasal dari berbagai daerah, didominasi Jawa Timur dan Nusa Tenggara Barat, dengan rentang usia 20 hingga 40 tahun.
“Ada juga yang belum tahu akan bekerja sebagai apa di luar negeri,” tambahnya.
Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan pengiriman PMI ilegal, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak di luar negeri.
“Kami berkomitmen menindak tegas pelaku pengiriman PMI non prosedural,” tegas Anggoro.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Batam, Wahyu Eka Putra, menyatakan pihaknya akan memperkuat koordinasi pengawasan dengan kepolisian.
“Kami akan meningkatkan sinergi agar pencegahan semakin maksimal,” ujarnya.
Di sisi lain, Kepala BP2MI Batam, Titi D, memastikan seluruh calon PMI non prosedural telah dibawa ke shelter untuk penanganan lebih lanjut.
Ia mengimbau masyarakat agar menggunakan jalur resmi jika ingin bekerja ke luar negeri.
“Jika dokumen belum lengkap, sebaiknya datang ke kantor untuk mendapatkan informasi dan pendampingan,” katanya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 81 juncto Pasal 69 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp15 miliar.
Editor : Gusti Yennosa