BNN Menang Praperadilan, Kasus 40 Kg Sabu Jaringan Malaysia di Batam Kian Terkuak
BATAM, iNewsBatam.id – Badan Narkotika Nasional (BNN) memenangkan sidang praperadilan terkait kasus narkotika jaringan internasional dengan barang bukti 40 kilogram sabu di Batam.
Putusan ini memperkuat proses hukum yang tengah berjalan, termasuk penetapan tersangka dan penyitaan aset hasil kejahatan.
Kasus tersebut bermula dari pengungkapan besar oleh BNNP Kepulauan Riau pada 2024, saat menggagalkan penyelundupan sabu dari Malaysia melalui Pantai Nemo, Teluk Mata Ikan, Sambau. Dari satu penangkapan, perkara berkembang menjadi jaringan narkotika lintas negara.
Dalam pengembangan kasus, penyidik mengamankan sejumlah pelaku yang diduga terlibat, di antaranya Syahril, Muslem, Masri, Iskandar alias Joni, Andi Sahputra, dan M. Halim.
Masri diketahui berperan sebagai pengendali aliran dana sekaligus pemberi perintah penjemputan sabu dari Malaysia. Ia juga disebut berkomunikasi dengan seorang buronan berinisial H alias F yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Meski telah divonis 15 tahun penjara dan berkekuatan hukum tetap, Masri mengajukan praperadilan terhadap Direktorat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) BNN RI. Ia menggugat status tersangka TPPU serta penyitaan aset berupa kebun sawit, kendaraan, dan sejumlah barang lainnya.
Namun, dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam, hakim menilai seluruh proses penyidikan yang dilakukan BNN telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Penetapan tersangka dinyatakan sah karena didukung alat bukti lengkap, mulai dari keterangan saksi, dokumen, keterangan tersangka, hingga bukti elektronik.
Selain itu, penyitaan aset juga dinilai telah memenuhi ketentuan hukum, termasuk melalui mekanisme izin dan penetapan pengadilan.
Hakim akhirnya menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan pemohon dengan biaya perkara nihil.
Ketua Tim Kuasa Hukum BNN RI, Brigjen Pol Dr. Agus Rohmat, mengatakan kemenangan ini menjadi bukti keseriusan BNN dalam memberantas kejahatan narkotika hingga ke akar, termasuk menjerat pelaku dengan pasal pencucian uang.
“Penegakan hukum terhadap narkotika dan TPPU dilakukan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya, Kamis (9/4/2026).
Ia menambahkan, BNN tidak hanya fokus pada penangkapan pelaku, tetapi juga menelusuri dan menyita aset hasil kejahatan untuk melemahkan jaringan narkotika internasional.
Editor : Gusti Yennosa