get app
inews
Aa Text
Read Next : Lelang Kapal MT Arman Tetap Jalan Meski Status Kepemilikan Masih Sengketa

BNN Limpahkan 6 Tersangka Sabu 2 Ton ke Kejari Batam

Jum'at, 19 September 2025 | 07:31 WIB
header img
Para tersangka dalam kasus dua ton narkotika jenis sabu diserahkan BNN ke Kejaksaan Negeri Batam. (Foto: Yude/iNews.id)

BATAM, iNewsBatam.id - Enam tersangka kasus penyelundupan narkotika dengan barang bukti sabu seberat 2 ton resmi dilimpahkan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam. Seluruh tersangka kini ditahan untuk menanti proses persidangan.

“Hari ini Kejari Batam menerima tahap II perkara narkotika dari BNN RI. Ada enam tersangka beserta barang bukti yang diserahkan. Selanjutnya, jaksa akan menyusun surat dakwaan sebelum dilimpahkan ke pengadilan,” ujar Kasi Pidum Kejari Batam, Iqram Syahputra, Kamis (18/9/2025).

Menurut Iqram, keenam tersangka merupakan awak kapal MT Sea Dragon Tarawa yang ditangkap tim gabungan BNN dan Bea Cukai pada Mei 2025.

Dari kapal tersebut, petugas menemukan 2.115.130 gram sabu yang dikemas dalam 67 kardus dan disembunyikan di sejumlah ruangan kapal.

Pengungkapan ini disebut sebagai yang terbesar dalam sejarah Indonesia. Enam orang yang diamankan terdiri dari empat WNI berinisial RHT, LCS, HS, FR serta dua warga negara Thailand, TL dan WP.

“Tahap II ini berkaitan dengan tindak pidana narkotika yang terungkap 21 Mei 2025 di Dermaga Sandar Bea dan Cukai Tanjung Uncang, Batam. Perkara ini masuk Desk Narkotika Nasional sehingga penanganannya menjadi perhatian khusus,” kata Iqram.

Kejari Batam menyiapkan jaksa khusus untuk menangani perkara ini. “Kami pastikan prosesnya transparan. Kasus ini besar, sehingga akan ditangani secara serius oleh tim khusus,” tegasnya.

Editor : Gusti Yennosa

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut