Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : BNN dan Tim Gabungan Amankan 800 Kg Ketamin di Perairan Natuna Utara
Advertisement . Scroll to see content

BNN Minta Vape Dilarang Total di Indonesia, Wagub Kepri Dorong Pencegahan Diperkuat

Jum'at, 21 Agustus 2026 | 17:52 WIB
  • author Pratamayude
BNN Minta Vape Dilarang Total di Indonesia, Wagub Kepri Dorong Pencegahan Diperkuat
Wakil Gubernur Kepri, Nyanyang Haris Pratamura. (Foto: Yude/iNews.id)

BATAM, iNewsBatam.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) RI mendorong pemerintah menerapkan pelarangan total vape atau rokok elektrik di Indonesia. Usulan tersebut mencuat setelah BNN mengungkap penyelundupan 2,6 ton narkotika jenis metamfetamin dalam bentuk cair di perairan Kepulauan Riau (Kepri).

Kepala BNN RI Komjen Pol Suyudi Ario Seto mengatakan temuan sabu cair dalam jumlah besar menunjukkan adanya perubahan modus operandi jaringan narkotika. Narkotika yang selama ini banyak ditemukan dalam bentuk kristal mulai dikembangkan dalam bentuk cair.

"Pengungkapan narkotika cair skala masif ini menjadi bukti nyata bahwa kejahatan narkotika telah berevolusi. Dari yang semula berwujud padat, kini bertransformasi menjadi cair guna menyusup ke dalam gaya hidup masyarakat melalui penggunaan vape atau rokok elektrik," ujar Suyudi di Batam, Jumat (21/8/2026).

Menurut dia, perkembangan modus tersebut perlu diantisipasi dengan kebijakan dan pengawasan yang lebih ketat. BNN khawatir vape dapat menjadi salah satu celah penyalahgunaan narkotika.

Atas pertimbangan tersebut, BNN merekomendasikan pelarangan total vape sebagai salah satu langkah pencegahan.

"BNN RI secara tegas merekomendasikan pelarangan total terhadap vape guna menyelamatkan dan melindungi Generasi Emas Indonesia dari ancaman bahaya narkoba," katanya.

Editor: Gusti Yennosa

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut