Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : BNN Minta Vape Dilarang Total di Indonesia, Wagub Kepri Dorong Pencegahan Diperkuat
Advertisement . Scroll to see content

BNN Limpahkan 6 Tersangka Sabu 2 Ton ke Kejari Batam

Jum'at, 19 September 2025 | 07:31 WIB
  • author Pratamayude
BNN Limpahkan 6 Tersangka Sabu 2 Ton ke Kejari Batam
Para tersangka dalam kasus dua ton narkotika jenis sabu diserahkan BNN ke Kejaksaan Negeri Batam. (Foto: Yude/iNews.id)

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1), Pasal 113 ayat (1), serta Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain kapal tanker, barang bukti yang ikut diserahkan antara lain sabu seberat 1,9 kilogram (hasil penyisihan dari 2 ton), dokumen kapal, enam paspor, enam buku pelaut, delapan ponsel, satu tablet, kartu ATM, serta uang tunai 10.000 kyat Myanmar.

Iqram menambahkan, keenam tersangka dititipkan di Rutan Batam selama 20 hari ke depan. “Mereka telah diperiksa kesehatannya dan dinyatakan dalam kondisi baik. Seluruh proses juga didampingi penasihat hukum masing-masing,” katanya.

Editor: Gusti Yennosa

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut