get app
inews
Aa Text
Read Next : Lelang Kapal MT Arman Tetap Jalan Meski Status Kepemilikan Masih Sengketa

BNN Limpahkan 6 Tersangka Sabu 2 Ton ke Kejari Batam

Jum'at, 19 September 2025 | 07:31 WIB
header img
Para tersangka dalam kasus dua ton narkotika jenis sabu diserahkan BNN ke Kejaksaan Negeri Batam. (Foto: Yude/iNews.id)

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1), Pasal 113 ayat (1), serta Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain kapal tanker, barang bukti yang ikut diserahkan antara lain sabu seberat 1,9 kilogram (hasil penyisihan dari 2 ton), dokumen kapal, enam paspor, enam buku pelaut, delapan ponsel, satu tablet, kartu ATM, serta uang tunai 10.000 kyat Myanmar.

Iqram menambahkan, keenam tersangka dititipkan di Rutan Batam selama 20 hari ke depan. “Mereka telah diperiksa kesehatannya dan dinyatakan dalam kondisi baik. Seluruh proses juga didampingi penasihat hukum masing-masing,” katanya.

Editor : Gusti Yennosa

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut