Kasus Kematian Bripda NS Masuk Tahap Penuntutan, Jaksa Siapkan Dakwaan 4 Tersangka
BATAM, iNewsBatam.id – Penanganan kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya Bripda NS di Rusun Mapolda Kepulauan Riau memasuki babak baru.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam mulai menyusun surat dakwaan terhadap empat tersangka setelah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II dari penyidik Polda Kepri.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Gustian Juanda Putra, mengatakan pelimpahan Tahap II diterima pada Senin (13/7/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.
Saat ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tengah merampungkan administrasi penuntutan sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Batam.
"Setelah pelimpahan Tahap II, kami sedang menyiapkan surat dakwaan beserta kelengkapan administrasi pelimpahan. Jika seluruhnya telah siap, perkara akan segera kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Batam untuk proses penuntutan," ujar Gustian, Selasa (14/7/2026).
Ia menjelaskan, fokus jaksa nantinya adalah membuktikan unsur tindak pidana yang didakwakan kepada para tersangka berdasarkan alat bukti dan fakta yang terungkap selama persidangan.
"Fokus kami adalah pembuktian tindak pidananya. Pasal yang terbukti dan ancaman pidananya akan dibuktikan dalam proses persidangan," katanya.
Gustian menambahkan, seluruh barang bukti yang diserahkan penyidik telah diperiksa dan dicocokkan dengan daftar barang bukti serta penetapan pengadilan.
"Seluruh alat bukti telah dilakukan pengecekan oleh tim JPU sesuai daftar dan penetapan dari pengadilan. Alat bukti tersebut nantinya akan digunakan dalam persidangan bersama keterangan para saksi untuk mendukung pembuktian," ujarnya.
Menurutnya, keempat tersangka berinisial GSP, AS, AP, dan MF kini resmi ditahan oleh jaksa selama 20 hari. Masa penahanan itu dimanfaatkan untuk menyelesaikan surat dakwaan dan seluruh administrasi sebelum perkara didaftarkan ke Pengadilan Negeri Batam.
"Penahanan dilakukan selama 20 hari sejak Tahap II. Dalam waktu itu kami akan menyelesaikan surat dakwaan dan kelengkapan administrasi agar perkara segera dilimpahkan ke pengadilan," katanya.
Sementara itu, tim kuasa hukum keempat tersangka menyatakan siap memberikan pembelaan dalam persidangan.
Salah seorang kuasa hukum, Dr. Fadlan, mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan, namun akan menguji seluruh alat bukti, keterangan saksi, hingga menghadirkan ahli apabila diperlukan.
"Kami menghormati seluruh proses penegakan hukum yang dilakukan penyidik maupun kejaksaan. Selanjutnya kami akan fokus mempersiapkan pembelaan demi terwujudnya proses peradilan yang adil," ujarnya.
Menurut Fadlan, persidangan menjadi momentum untuk mengungkap fakta hukum secara menyeluruh, termasuk penyebab meninggalnya Bripda NS.
Pihaknya juga menegaskan akan memperjuangkan hak-hak para terdakwa sesuai ketentuan hukum hingga majelis hakim menjatuhkan putusan.
Di sisi lain, Raja Indra Mora Hasibuan, orang tua salah satu tersangka, menyatakan keluarganya meyakini anaknya tidak melakukan penganiayaan sebagaimana yang dituduhkan.
Ia berharap persidangan dapat mengungkap fakta yang sebenarnya dan memberikan keadilan bagi semua pihak.
Editor : Gusti Yennosa