get app
inews
Aa Text
Read Next : Dokter Kepala Puskesmas Moro Ditangkap Polda Kepri, Pakai Sabu Sejak 2008

Kejari Batam Klarifikasi Permintaan Maaf Jaksa di Kasus Narkoba 1,9 Ton, Bukan Terkait Tuntutan

Kamis, 12 Maret 2026 | 13:16 WIB
header img
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam Priandi Firdaus. (Foto: Yude/iNews.id)

BATAM, iNewsBatam.id Kejaksaan Negeri Batam memberikan klarifikasi terkait permintaan maaf yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Arfian dalam perkara penyelundupan narkotika seberat 1,9 ton yang tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Batam.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam Priandi Firdaus menegaskan bahwa permintaan maaf tersebut tidak berkaitan dengan tuntutan pidana dalam perkara, melainkan terkait pernyataan jaksa saat membacakan replik dalam persidangan.

Menurut Priandi, permintaan maaf itu disampaikan dalam forum Komisi III DPR RI saat rapat dengar pendapat sebagai bentuk klarifikasi atas pernyataan yang sempat menimbulkan polemik di ruang publik.

“Permohonan maaf tersebut berkaitan dengan pernyataan JPU saat membacakan replik di PN Batam beberapa waktu lalu yang menyinggung tokoh masyarakat dan Komisi III DPR RI,” kata Priandi, Kamis (12/3/2026).

Dalam kesempatan itu, Muhammad Arfian secara langsung menyampaikan permohonan maaf atas pernyataan yang disampaikannya saat persidangan berlangsung.

“Kami, JPU Muhammad Arfian, ingin menyampaikan setulus-tulusnya dan sedalam-dalamnya permohonan maaf atas kesalahan kami dalam persidangan kemarin saat pembacaan replik,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa pernyataan tersebut tidak dimaksudkan untuk menyinggung lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, khususnya Komisi III DPR RI, maupun tokoh masyarakat.

Priandi juga menjelaskan bahwa tuntutan pidana dalam perkara penyelundupan narkotika tersebut tetap disusun berdasarkan fakta persidangan, alat bukti, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kejaksaan menghormati fungsi pengawasan DPR RI, termasuk peran Komisi III dalam mengawasi penegakan hukum di Indonesia,” ujarnya.

Ia menambahkan, Kejaksaan Republik Indonesia tetap berkomitmen menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional, objektif, serta menjunjung tinggi prinsip independensi dan akuntabilitas dalam setiap penanganan perkara.

Editor : Gusti Yennosa

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut