Kasus Sabu 2 Ton Sea Dragon, Granat Kepri: Tak Ada Toleransi untuk Kejahatan Narkotika
BATAM, iNewsBatam.id – Gerakan Anti Narkotika Kepulauan Riau (Granat) menyatakan dukungan penuh terhadap proses hukum perkara penyelundupan narkotika jenis sabu seberat hampir dua ton yang tengah bergulir di pengadilan.
Ketua Granat Kepri, Syamsul Paloh, menegaskan pihaknya menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada majelis hakim, termasuk apabila terdakwa dijatuhi hukuman mati.
“Granat tidak menghalalkan perbuatan tindak pidana narkotika dalam bentuk apa pun dan oleh siapa pun. Tidak ada yang kebal hukum. Kami mendukung proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim,” ujar Syamsul, Senin (23/2/2026).
Menurutnya, Granat tidak bermaksud melakukan intervensi terhadap proses peradilan. Namun sebagai organisasi penggiat anti narkoba, Granat memberikan dukungan moral agar majelis hakim memutus perkara secara adil dan tegas.
“Apapun keputusan hakim, termasuk jika dijatuhi hukuman mati, Granat mendukung penuh. Kami percaya majelis hakim mengetahui secara utuh perkara ini,” katanya.
Syamsul juga menilai tuntutan jaksa penuntut umum telah didasarkan pada pertimbangan hukum serta tingkat keterlibatan masing-masing terdakwa.
Ia menegaskan kejahatan narkotika berdampak besar dan berpotensi merusak generasi bangsa sehingga perlu hukuman berat sebagai efek jera.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Batam menuntut pidana mati terhadap terdakwa Fandi Ramadhan dalam perkara penyelundupan sabu hampir dua ton yang diangkut menggunakan kapal Sea Dragon di perairan Kepulauan Riau.
Kepala Kejari Batam, I Wayan Wiradarma, menyatakan tuntutan pidana mati diajukan karena perbuatan terdakwa dinilai sangat serius, terorganisir, dan melibatkan jaringan narkotika internasional.
“Terdakwa Fandi Ramadhan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan permufakatan jahat untuk menguasai, menyimpan, dan mengangkut narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat hampir dua ton,” ujar Wiradarma, Sabtu (21/2/2026).
Dalam persidangan terungkap, Fandi yang berperan sebagai anak buah kapal (ABK) secara sadar menerima dan menyimpan 67 kardus berisi sabu di kapal Sea Dragon.
Barang tersebut disamarkan dalam kemasan teh China dan disembunyikan di ruang penyimpanan kapal serta tangki bahan bakar.
Selain Fandi, perkara ini juga menjerat sejumlah terdakwa lain. Hasiholan Samosir disebut mengendalikan perjalanan kapal dan menerima koordinat pengambilan sabu dari jaringan luar negeri.
Leo Chandra Samosir dan Richard Halomoan Tambunan diduga membantu proses pengangkutan dan penguasaan barang bukti di atas kapal.
Sementara itu, Teerapong Lekpradub dan Weerapat Phongwan alias Mr Pong diduga berperan sebagai penghubung jaringan internasional yang mengatur penyerahan sabu di perairan Thailand sebelum dibawa ke wilayah Indonesia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium narkotika Badan Narkotika Nasional, seluruh barang bukti dinyatakan positif mengandung metamfetamin dan termasuk Narkotika Golongan I sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Jaksa menilai seluruh perbuatan para terdakwa dilakukan secara bersama-sama dan saling berkaitan sebagai rangkaian kejahatan narkotika lintas negara. Tidak terdapat hal yang meringankan dalam perkara tersebut.
“Atas dasar itu, Kejaksaan menilai pidana mati layak dijatuhkan untuk memberikan efek jera dan melindungi masyarakat dari kejahatan narkotika yang luar biasa,” tegas Wiradarma.
Editor : Gusti Yennosa