Kasus Sabu 1,9 Ton di Batam, Kapten Kapal Sea Dragon Tarawa Divonis Penjara Seumur Hidup
BATAM, iNewsBatam.id – Kapten kapal Sea Dragon Tarawa, Hasiholan Samosir (54), divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam dalam kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 1,9 ton.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di PN Batam, Senin (9/3/2026) sore.
Ketua majelis hakim Tiwik menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika. Majelis hakim juga menilai tidak ada hal yang dapat meringankan perbuatan terdakwa.
“Tidak ada hal yang meringankan. Karena itu majelis hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa,” kata Tiwik didampingi hakim anggota Douglas Napitupulu dan Randi Jastian Afandi di ruang sidang PN Batam.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Hasiholan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Usai putusan dibacakan, suasana ruang sidang sempat memanas. Keluarga terdakwa yang hadir langsung berteriak dan memprotes vonis majelis hakim.
Mereka menilai putusan tersebut tidak adil karena menganggap Hasiholan hanya menjadi korban dalam kasus yang diduga direncanakan oleh Jackie Tan yang saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO).
“Tidak ada keadilan di persidangan ini. Suami saya tidak bersalah, dia hanya korban,” teriak istri terdakwa di ruang sidang.
Hasiholan juga menyatakan dirinya terjebak dalam pekerjaan yang diberikan oleh Jackie Tan. Ia mengaku hanya bertugas sebagai kapten kapal.
Menurutnya, kapal yang dikemudikannya sebelumnya bernama MV Aqua Star sebelum akhirnya berganti nama menjadi Sea Dragon Tarawa.
Ia juga menyebut kapal tersebut sempat kembali berganti nama menjadi MV North Star setelah menjalani proses docking di kawasan Tanjunguncang.
Hasiholan menjelaskan proses docking kapal di Batam diurus oleh seseorang bernama Ali dan Woli yang disebut sebagai karyawan perusahaan agen kapal PT Washa Indonesia Berlayar.
“Saya naik kapal dari Surabaya, saat itu masih bernama MV Aqua Star dan memiliki dokumen berlayar ke Batam. Setelah tiba di Batam, kapal docking di Tanjunguncang dan sempat terjadi pergantian nama,” ujarnya.
Editor : Gusti Yennosa