get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Sabu 2 Ton Sea Dragon, Granat Kepri: Tak Ada Toleransi untuk Kejahatan Narkotika

Sidang Pleidoi Sabu 2 Ton di PN Batam, Kuasa Hukum Fandi Sebut Klien Dijebak

Selasa, 24 Februari 2026 | 00:31 WIB
header img
Terdakwa Fandi dkk saat digiring ke ruang sidang PN Batam sebelum menjalani sidang dengan agenda pembacaan pledoi. (Foto: Yude/iNews.id)

BATAM, iNewsBatam.id – Sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi) perkara dugaan penyelundupan sabu hampir dua ton digelar di Pengadilan Negeri Batam, Senin (23/2/2026).

Enam terdakwa menyampaikan pembelaan atas tuntutan jaksa, termasuk Fandi Ramadhan yang sebelumnya dituntut pidana mati.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tiwik dan dinyatakan terbuka untuk umum. Selain Fandi, terdakwa lain yang membacakan pledoi yakni Hasiholan Samosir, Leo Chandra Samosir, Richard Halomoan Tambunan, serta dua warga negara Thailand, Teerapong Lekpradub dan Weerapat Phongwan.

Dalam pembelaannya, tim kuasa hukum Fandi menegaskan kliennya tidak memiliki niat maupun keterlibatan dalam permufakatan jahat peredaran narkotika. Fandi disebut hanya bekerja sebagai juru mesin (engineer) di kapal tanker MT Sea Dragon Terawa dan tidak mengetahui adanya muatan sabu.

Kuasa hukum Fandi, Bachtiar Batu Bara, menyampaikan bahwa kliennya baru mulai bekerja di kapal tersebut pada 14 Mei 2025. Selama bekerja, menurutnya, tidak pernah ada pembicaraan terkait narkotika, termasuk saat pemindahan 67 kardus di tengah laut.

“Sejak hari pertama bekerja sampai peristiwa pemindahan kardus, tidak ada pembicaraan soal narkotika,” ujar Bachtiar di persidangan.

Dalam pledoi disebutkan, Fandi baru mengetahui isi kardus setelah kapal dihentikan aparat TNI Angkatan Laut dalam operasi gabungan bersama Badan Narkotika Nasional pada 21 Mei 2025 di perairan Karimun Anak, Kepulauan Riau. Saat dibuka petugas, 67 kardus yang sebelumnya disebut berisi emas dan uang ternyata berisi sabu.

Tim pembela menyebut penempatan barang di kapal sepenuhnya menjadi kewenangan kapten kapal, Hasiholan Samosir.

Selama pelayaran 18–21 Mei 2025, narkotika tersebut diklaim tidak pernah berada dalam penguasaan fisik Fandi.

“Tidak logis seorang pekerja baru 10 hari langsung terlibat permufakatan jahat narkoba dalam jumlah sangat besar,” kata Bachtiar.

Kuasa hukum juga menyinggung dugaan kejanggalan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Fandi disebut didampingi pengacara rekanan penyidik saat pemeriksaan dan diminta menandatangani dokumen yang dinilai seolah mengakui keterlibatan dalam rencana transaksi narkotika.

Usai sidang, Fandi yang digiring kembali ke ruang tahanan menyampaikan pernyataan singkat. “Saya merasa tersesat di negeri sendiri,” ujarnya.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa asal Thailand, Weerapat Phongwan, meminta majelis hakim membebaskan kliennya dari dakwaan primer.

Mereka menilai jaksa belum membuktikan secara rinci titik koordinat kapal saat penangkapan dan tidak mempertimbangkan posisi terdakwa yang hanya sebagai ABK juru mesin.

Tim kuasa hukum Fandi juga mengungkapkan materi pledoi mendapat masukan dari pengacara Hotman Paris Hutapea, melalui langkah nonlitigasi yang dilakukan keluarga terdakwa di Jakarta.

Agenda sidang selanjutnya adalah tanggapan jaksa atas pledoi para terdakwa sebelum majelis hakim menjadwalkan pembacaan putusan.

Editor : Gusti Yennosa

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut