Polisi Ringkus 13 Tersangka Narkoba dalam Sepekan di Kepri, Sabu dan Vape Etomidate Disita
BATAM, iNewsBatam.id – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau mengungkap 10 kasus peredaran narkotika selama periode 22 hingga 29 Juni 2026.
Dalam operasi tersebut, polisi menangkap 13 tersangka serta menyita ratusan cartridge vape yang diduga mengandung etomidate, sabu, dan pil ekstasi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol Suyono, mengatakan dua kasus menonjol berhasil diungkap oleh Ditresnarkoba Polda Kepri bersama jajaran polres.
Kasus pertama mengungkap penyelundupan 902 cartridge vape yang diduga mengandung etomidate. Barang bukti itu diamankan dari seorang pria berinisial SLT di kawasan Jalan RE Martadinata, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, SLT memperoleh barang tersebut dengan memesan langsung kepada seorang tekong kapal berinisial YS yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO)," ujar Suyono, Selasa (30/6/2026).
Dari hasil penyelidikan, YS diduga membawa cartridge vape mengandung etomidate dari Malaysia melalui pelabuhan rakyat Tanjung Riau, Sekupang.
Barang tersebut disebut diambil menggunakan metode ship to ship di wilayah perairan perbatasan Indonesia-Malaysia.
Sementara itu, SLT diduga hanya berperan sebagai kurir. Polisi menyebut pengendali pengiriman merupakan pria bernama Ikhsan yang diduga berada di Malaysia.
"SLT menerima cartridge vape sambil menunggu instruksi berikutnya dari Ikhsan. Sebagai kurir, ia dijanjikan upah sebesar 20 ribu ringgit Malaysia," kata Suyono.
Kasus lainnya diungkap Polres Karimun yang menggagalkan penyelundupan sabu seberat hampir 795 gram dari jaringan lintas negara. Dua tersangka berinisial RR dan RD berhasil diamankan.
Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di Kabupaten Karimun. Polisi kemudian menangkap RR di sebuah hotel di Tanjung Balai Karimun pada Selasa (23/6/2026).
Saat diperiksa, RR mengaku memperoleh sabu dari pria berinisial RL yang kini berstatus DPO dan diduga berada di Johor Bahru, Malaysia.
Menurut penyidik, RR sempat berangkat ke Johor Bahru untuk mengambil sabu dari RL. Narkotika tersebut kemudian disembunyikan dengan dililitkan di tubuh menggunakan korset dan lakban sebelum dibawa ke Indonesia menggunakan kapal feri.
Pengembangan kasus mengarah kepada tersangka RD yang ditangkap di sebuah rumah kos di kawasan Sungai Lakam Timur, Kabupaten Karimun. Dari kedua tersangka, polisi menyita dua paket sabu dengan berat sekitar 795 gram.
"Kedua tersangka berperan sebagai kurir yang dikendalikan dari Malaysia. Mereka dijanjikan upah besar untuk menjalankan aksinya," ujar Suyono.
Secara keseluruhan, selama periode 22 hingga 29 Juni 2026, Polda Kepri dan jajaran mengamankan 13 tersangka, terdiri atas 11 laki-laki dan dua perempuan.
Barang bukti yang disita meliputi 928 cartridge vape yang diduga mengandung etomidate, 127 butir pil ekstasi, serta sabu dengan total berat 816,93 gram.
Seluruh tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka terancam hukuman pidana penjara seumur hidup.
Editor : Gusti Yennosa