Polisi Ringkus 4 Kurir Narkoba di Batam, Sita 710 Ekstasi dan 116 Gram Sabu

BATAM, iNewsBatam.id - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau menangkap empat kurir narkoba di dua lokasi berbeda di Kota Batam. Dari tangan para tersangka, polisi menyita 710 butir ekstasi dan 116,75 gram sabu.
Dirresnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat soal dua pria yang membawa ekstasi pada 28 Agustus lalu.
Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil menangkap dua pelaku di Kampung Seraya, Batuampar, sekitar pukul 22.30 WIB.
“Kami menangkap dua pria berinisial ANH dan AB. Dari keduanya disita 15 butir ekstasi, uang tunai Rp250 ribu, ponsel, dan sepeda motor,” ujar Anggoro, Rabu (3/9/2025).
Polisi kemudian melakukan pengembangan hingga menangkap seorang perempuan berinisial SDL dan pria berinisial AP di Kavling Sei Lekop, Sagulung, pada 29 Agustus dini hari.
“Dari rumah mereka ditemukan koper berisi 116,75 gram sabu, 680 butir ekstasi, serta dua timbangan digital,” jelasnya.
Hasil interogasi mengungkap barang haram itu diperoleh dari T (DPO) yang mengarahkan para pelaku mengambil narkoba di Jalan Baru Tanjung Uma, Batam. SDL dan ANH mengaku menjual ekstasi seharga Rp200 ribu per butir dan sabu Rp3,5 juta per 5 gram.
“Saat dites urine, beberapa di antaranya positif narkoba,” kata Anggoro.
Editor : Gusti Yennosa