get app
inews
Aa Text
Read Next : Tekan Kriminalitas, Pemko Batam Pertimbangkan SKCK sebagai Syarat Administrasi Penduduk

Rayap Besi Terowongan Pelita Batam Dibekuk usai Pakai Sabu

Rabu, 17 Juni 2026 | 15:52 WIB
header img
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei menunjukkan barang bukti yang diamankan dari tersangka pencurian besi di Terowongan Pelita. (Foto: Alfie/iNews.id)

BATAM, iNewsBatam.id - Polda Kepulauan Riau menangkap Saut Francisko Hamonangan (33), pelaku pencurian besi penutup drainase di kawasan Terowongan Pelita, Kota Batam.

Saat diamankan, tersangka rayap besi itu diketahui baru selesai mengonsumsi narkotika jenis sabu.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol Ronni Bonic mengatakan, pelaku ditangkap Tim Jatanras di kawasan Kampung Aceh, Batam, pada Senin (15/6/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aksi pencurian besi penutup drainase yang terjadi di Terowongan Pelita pada Sabtu (13/6/2026) sekitar pukul 05.00 WIB.

"SF ditangkap Tim Jatanras Polda Kepri di Kampung Aceh. Saat itu habis menggunakan narkoba jenis sabu," ujar Ronni Bonic, Rabu (17/6/2026).

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Ia menggunakan palu untuk melepaskan besi penutup drainase yang tertanam di beton sebelum membawanya menggunakan becak motor.

Menurut Ronni, dari aksi tersebut pelaku berhasil mengumpulkan sekitar 10 kilogram besi yang rencananya akan dijual kepada pengepul barang bekas berinisial P.

Namun, besi hasil curian itu belum sempat dijual karena pelaku lebih dulu ditangkap polisi.

"Besi itu belum sempat dijual. Rencananya akan dijual pada tanggal 15 kemarin tetapi terlebih dahulu pelaku berhasil kami amankan," katanya.

Polisi juga mengungkap bahwa selama tiga bulan terakhir tersangka rutin mengumpulkan barang-barang bekas untuk dijual kepada pengepul yang sama. Meski demikian, berdasarkan pengakuannya, pencurian besi penutup drainase di Terowongan Pelita baru pertama kali dilakukan.

Uang hasil penjualan barang bekas tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, termasuk membeli narkoba. Sementara penghasilannya sebagai juru parkir hanya sekitar Rp50 ribu per hari.

"Selama tiga bulan terakhir SF mengumpulkan barang bekas yang bisa dijual kepada P. Namun terkait aksi kemarin masih pertama dia lakukan," ujarnya.

Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui merusak sembilan titik penutup drainase di Terowongan Pelita. Kerugian akibat aksi tersebut ditaksir mencapai Rp6,3 juta.

"Ada sembilan titik penutup drainase yang dirusak dan diambil besinya dengan kerugian materi sekitar Rp6,3 juta. Sementara dia jual besi Rp40 ribu," kata Ronni.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit becak motor, satu buah palu, sekitar 10 kilogram besi hasil curian, serta pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.

Ronni menambahkan, tersangka merupakan warga Batam. Namun kartu tanda penduduk (KTP) miliknya telah digadaikan sebagai jaminan tempat tinggal di kawasan Baloi Kolam.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Editor : Gusti Yennosa

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut