Tekan Kriminalitas, Pemko Batam Pertimbangkan SKCK sebagai Syarat Administrasi Penduduk
BATAM, iNewsBatam.id – Pemerintah Kota Batam tengah mengkaji kemungkinan mewajibkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi pendatang yang ingin menetap di Kota Batam.
Wacana tersebut muncul sebagai langkah antisipasi meningkatnya kasus pencurian fasilitas umum atau yang dikenal dengan aksi rayap besi.
Wali Kota Batam Amsakar Achmad mengatakan, kebijakan tersebut masih dalam tahap pembahasan dan pendalaman regulasi bersama berbagai pihak, termasuk BP Batam.
Pemerintah ingin memastikan aturan yang disusun memiliki dasar hukum yang kuat serta tidak bertentangan dengan ketentuan administrasi kependudukan.
"Kami sedang formulasikan sebuah kebijakan yang pada intinya kami harapkan para pendatang itu tidak hanya sekadar membawa surat pindah tapi juga harus melengkapi dengan SKCK. Tapi seberapa jauh regulasi mengaturnya atau seperti apa ketentuannya ini nanti akan kami dalami," ujar Amsakar, Senin (15/6/2026).
Menurut Amsakar, selama ini pendatang yang masuk ke Batam umumnya hanya melampirkan surat pindah dari daerah asal saat mengurus administrasi kependudukan.
Ke depan, pemerintah mempertimbangkan penambahan syarat berupa SKCK untuk mengetahui rekam jejak calon penduduk yang akan menetap di Batam.
Ia menjelaskan, gagasan tersebut lahir dari keprihatinan pemerintah terhadap maraknya pencurian besi penutup drainase, pagar pembatas jalan, hingga berbagai fasilitas publik lainnya yang merugikan masyarakat dan pemerintah daerah.
"Kalau catatannya baik dan dia mau pindah, mudah-mudahan tidak menimbulkan masalah seperti saat ini," katanya.
Amsakar mengungkapkan, berdasarkan data yang diperoleh dari kepolisian, sedikitnya 10 kasus pencurian fasilitas publik berhasil diungkap dalam beberapa waktu terakhir. Dari pengungkapan tersebut, aparat mengamankan 18 tersangka serta empat orang penadah.
"Data yang diungkap aparat kepolisian, sedikitnya lebih dari 10 kasus berhasil diungkap dengan total 18 tersangka dan empat penadah diamankan," ujarnya.
Menurut dia, kasus pencurian infrastruktur publik harus menjadi perhatian serius seluruh pihak karena berdampak langsung terhadap aset negara dan kepentingan masyarakat. Padahal, pembangunan berbagai sarana dan prasarana publik dilakukan menggunakan anggaran yang tidak sedikit.
Karena itu, Pemko Batam berupaya mencari langkah preventif yang dapat menekan potensi tindak kriminal sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di tengah pesatnya pertumbuhan penduduk di Kota Batam.
Editor : Gusti Yennosa