Komplotan Kriminal Rayap Besi Dicokok di Batam, Gasak Kabel hingga Traffic Light
BATAM, iNewsBatam.id – Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus pencurian fasilitas umum atau yang dikenal dengan istilah “rayap besi” di sejumlah titik di Kota Batam. Dalam pengungkapan tersebut, sebanyak delapan tersangka berhasil diamankan.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, mengatakan pengungkapan ini mencakup tiga laporan polisi berbeda, yakni pencurian modul pengendali traffic light, perangkat tower pemancar sinyal, serta kabel penerangan jalan.
Kasus pertama terjadi di kawasan Simpang Batu Ampar pada 29 Maret 2026. Tiga pelaku berinisial JP, DC, dan S mencuri box pengendali traffic light dengan cara merusak dan membongkar perangkat tersebut.
Barang hasil curian kemudian dijual kepada penadah berinisial ST seharga Rp750 ribu. Para pelaku diketahui merupakan residivis dan telah beraksi di beberapa lokasi lain di Batam.
Kasus kedua terjadi di kawasan Sagulung, terkait pencurian kabel tower pemancar sinyal milik operator seluler. Pelaku berinisial LM nekat memanjat tower setinggi 72 meter untuk memotong kabel sepanjang 1.680 meter.
Aksi tersebut tidak hanya dilakukan di satu lokasi, melainkan tersebar di 14 titik berbeda. Polisi juga mengamankan penadah berinisial BLM yang membeli hasil curian tersebut.
Sementara itu, kasus ketiga terjadi di kawasan Batu Ampar, di mana tiga pelaku berinisial MRP, SM, dan RS mencuri kabel penerangan jalan dengan cara menggali tanah.
Kabel tersebut kemudian dikupas untuk diambil tembaganya sebelum dijual.
“Modus para pelaku sama, yakni merusak fasilitas umum, mengambil bagian yang bernilai seperti tembaga, lalu menjualnya untuk keuntungan pribadi,” ujar Anggoro, Kamis (2/4/2026).
Kapolda Kepri, Irjen Pol Asep Safrudin, menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam memberantas aksi pencurian fasilitas umum yang meresahkan masyarakat.
“Walaupun nilainya tidak besar, tetapi dampaknya sangat luas. Traffic light, kabel komunikasi, hingga penerangan jalan menyangkut kepentingan publik,” ujarnya.
Ia juga menegaskan tidak ada toleransi bagi pelaku maupun penadah dalam kasus tersebut.
“Tidak ada kompromi. Siapa pun yang terlibat, baik pelaku maupun penadah, akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya potongan kabel, alat pemotong, serta kendaraan yang digunakan dalam aksi kejahatan.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, serta Pasal 591 KUHP tentang penadahan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
Editor : Gusti Yennosa