Skandal Wamen Silmy Karim, KPK Bongkar Rekening Gendut Rp366,7 Miliar Milik 35 Pegawai Imipas
JAKARTA, iNewsBatam.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan kronologi pengungkapan kasus dugaan pemerasan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menjerat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim.
Kasus megaproyek haram ini terendus berkat temuan aliran dana mencurigakan senilai Rp366,7 miliar yang mengalir ke rekening 35 pegawai Kementerian Imipas.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan, kasus izin tinggal WNA ini merupakan hasil pengembangan dari perkara korupsi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker pada 2025, yang diperkuat oleh laporan transaksi keuangan dari PPATK.

"Dalam laporan PPATK mengenai transaksi keuangan terkait 35 pegawai Kementerian Imipas periode 2019-2025, ditemukan aliran dana pada 96 rekening bank dengan total nilai mencapai Rp366,7 miliar," kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026).
Setyo menyebut mutasi rekening tersebut sangat tidak wajar karena porsi gaji resmi hanya 3 persen atau Rp9,7 miliar. Sementara 97 persen sisanya, atau sekitar Rp357 miliar, diduga kuat merupakan uang pelicin dari pemohon dokumen keimigrasian seperti visa, paspor, dan izin tinggal.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar