get app
inews
Aa Text
Read Next : Kisah Balita WNI Kembali ke Pelukan Ibu Usai Terpisah karena Kasus Imigrasi Malaysia

Skandal Wamen Silmy Karim, KPK Bongkar Rekening Gendut Rp366,7 Miliar Milik 35 Pegawai Imipas

Kamis, 04 Juni 2026 | 17:16 WIB
header img
KPK resmi menahan Wamen Imipas Silmy Karim terkait pengembangan kasus OTT Kantor Imigrasi Jakarta Barat setelah menjalani pemeriksaan intensif. Foto iNews TV

JAKARTA, iNewsBatam.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan kronologi pengungkapan kasus dugaan pemerasan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menjerat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim.

Kasus megaproyek haram ini terendus berkat temuan aliran dana mencurigakan senilai Rp366,7 miliar yang mengalir ke rekening 35 pegawai Kementerian Imipas.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan, kasus izin tinggal WNA ini merupakan hasil pengembangan dari perkara korupsi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker pada 2025, yang diperkuat oleh laporan transaksi keuangan dari PPATK.


Silmy Karim saat menjabat Direktur Jendral Imigrasi 2023-2024. ( Foto: istimewa)

"Dalam laporan PPATK mengenai transaksi keuangan terkait 35 pegawai Kementerian Imipas periode 2019-2025, ditemukan aliran dana pada 96 rekening bank dengan total nilai mencapai Rp366,7 miliar," kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026).

Setyo menyebut mutasi rekening tersebut sangat tidak wajar karena porsi gaji resmi hanya 3 persen atau Rp9,7 miliar. Sementara 97 persen sisanya, atau sekitar Rp357 miliar, diduga kuat merupakan uang pelicin dari pemohon dokumen keimigrasian seperti visa, paspor, dan izin tinggal.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut