Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Siswa MAN 2 Batam Raih 3 Penghargaan di International Student Summit Malaysia
Advertisement . Scroll to see content

Kisah Balita WNI Kembali ke Pelukan Ibu Usai Terpisah karena Kasus Imigrasi Malaysia

Senin, 20 Juli 2026 | 10:48 WIB
  • author Pratamayude
Kisah Balita WNI Kembali ke Pelukan Ibu Usai Terpisah karena Kasus Imigrasi Malaysia
Petugas KJRI Johor Bahru berada di Bandara yang akan mengantarkan IN, balita yang harus terpisah dari ibunya lantaran kasus keimigrasian di Malaysia. (Foto: ist)

BATAM, iNewsBatam.id – Seorang balita Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial IN berusia 1 tahun 8 bulan akhirnya kembali ke Tanah Air setelah sempat terpisah dari ibu kandungnya akibat persoalan keimigrasian di Malaysia.

Pemulangan balita tersebut difasilitasi Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru pada Minggu (19/7/2026).

IN dipulangkan ke Bandung, Jawa Barat, setelah seluruh proses administrasi serta koordinasi dengan otoritas Malaysia selesai dilakukan.

Selama berada di Johor, IN mendapat perawatan sementara di bawah pengawasan Jabatan Kebajikan Masyarakat (JKM) Daerah Johor Bahru.

KJRI Johor Bahru juga terus berkoordinasi dengan pihak berwenang Malaysia untuk memastikan kondisi kesehatan, keselamatan, dan kebutuhan balita tersebut tetap terpenuhi.

Untuk memperlancar proses kepulangan, KJRI Johor Bahru memfasilitasi penerbitan dokumen perjalanan, pembayaran special pass kepada Jabatan Imigresen Malaysia (JIM) Negeri Johor, serta menerbitkan surat bukti pencatatan kelahiran IN.

Dokumen tersebut akan menjadi dasar pengurusan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil setelah IN tiba di Indonesia.

IN sebelumnya terpisah dari ibu kandungnya karena sang ibu harus menjalani proses hukum terkait pelanggaran keimigrasian di Malaysia.

Setelah proses hukum selesai, ibu IN lebih dahulu dipulangkan ke Indonesia hingga akhirnya kembali dipertemukan dengan anaknya.

Konsul Konsuler 4 KJRI Johor Bahru, Adinda Mardania, mengimbau seluruh WNI yang berada di luar negeri agar selalu mematuhi ketentuan keimigrasian dan hukum yang berlaku di negara tempat tinggal.

"Sebagai WNI di luar negeri, sudah sepatutnya kita mematuhi peraturan keimigrasian dan ketentuan hukum yang berlaku di Malaysia. Apa yang kita lakukan dapat berdampak terhadap keselamatan, kesejahteraan, dan keutuhan keluarga," ujar Adinda, Senin (20/7/2026).

KJRI Johor Bahru menegaskan akan terus memberikan pendampingan kepada WNI yang menghadapi persoalan hukum maupun kasus kemanusiaan di luar negeri, termasuk memastikan hak-hak dasar warga negara tetap terpenuhi hingga dapat kembali ke Indonesia.

Editor: Gusti Yennosa

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut