Polisi Ungkap Kasus Dugaan Pencabulan Balita di Batam, Korban Mengalami Trauma
BATAM, iNewsBatam.id - Polsek Sekupang menangkap seorang pria berinisial ML (35) yang diduga mencabuli balita berusia 1 tahun 8 bulan di Batam.
Pelaku disebut merupakan tetangga korban dan diduga melakukan perbuatan tersebut saat korban dititipkan oleh orang tuanya.
Kanit Reskrim Polsek Sekupang Iptu Bobby Ramadhana Fauzi mengatakan kasus itu terungkap setelah orang tua korban melihat anaknya menunjukkan tanda kesakitan yang tidak biasa pada area vital. Korban diketahui rutin dititipkan kepada pelaku selama sekitar tiga bulan.
"Anak itu dititipkan kepada tetangga dan sudah berjalan sekitar tiga bulan. Pada hari Sabtu, anak dititipkan pukul 08.00 WIB lalu sorenya dijemput," kata Bobby, Rabu (5/8/2026).
Menurut dia, saat dijemput korban tampak menangis setiap kali buang air kecil sehingga menimbulkan kecurigaan keluarga.
Keesokan harinya, orang tua korban memeriksa kondisi anak dan membawanya ke RSUD Embung Fatimah untuk mendapatkan penanganan medis.
"Melihat kondisi anak, ibu korban langsung membawanya ke RSUD Embung Fatimah," ujarnya.
Setelah pemeriksaan medis dilakukan, dokter menyarankan keluarga korban membuat laporan polisi. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti penyidik dengan melakukan penyelidikan.
Polisi melakukan visum et repertum, memeriksa sejumlah saksi, dan meminta pemeriksaan psikologis terhadap korban. Dari pemeriksaan tersebut, korban disebut mengalami trauma yang diduga berkaitan dengan peristiwa yang dialaminya.
"Pada pemeriksaan psikologis ditemukan korban mengalami trauma terhadap pelaku yang dipanggil 'Bapak'. Antara korban dan pelaku tidak memiliki hubungan keluarga, hanya bertetangga," kata Bobby.
Ia menjelaskan pelaku diduga memanfaatkan kepercayaan orang tua korban yang selama ini menitipkan anaknya. Setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup, perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan dan pelaku ditangkap.
ML ditangkap pada 2 Juni 2026 dan ditahan sehari kemudian.
Ia dijerat pasal persetubuhan atau pencabulan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 12 tahun.
Polisi menyatakan proses penyidikan masih terus berjalan dan korban saat ini mendapat pendampingan untuk pemulihan trauma.
Editor : Gusti Yennosa