get app
inews
Aa Text
Read Next : Bagikan 300 Nasi Kotak, Program Jumat Berkah Polsek Sekupang Disambut Antusias Jemaah

Pria di Batam Ditangkap usai Belanja Pakai Bukti Transfer Palsu

Sabtu, 11 April 2026 | 01:14 WIB
header img
Pelaku penipuan dengan modus transfer fiktif saat beraksi di kawasan Tiban Center, Batam. (Foto: tangkapan layar CCTV)

BATAM, iNewsBatam.id Polsek Sekupang mengamankan seorang pria berinisial NTR (37) setelah kedapatan melakukan transaksi menggunakan bukti transfer palsu di sebuah supermarket kawasan Tiban Center, Kota Batam.

Pelaku ditangkap setelah aksinya terbongkar saat kasir tidak menemukan dana masuk ke rekening toko.

Kanit Reskrim Polsek Sekupang, Riyanto, mengatakan pelaku mencoba melakukan penipuan di Supermarket JJ Pasar Tiban Center, Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang.

“Pelaku kami amankan setelah ada laporan masyarakat terkait dugaan penggunaan bukti transfer fiktif yang diedit melalui aplikasi,” ujarnya, Jumat (10/4/2026).

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (8/4) sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu, pelaku datang ke supermarket dan membeli sejumlah barang, di antaranya satu slop rokok Surya, satu slop rokok Sampoerna, serta satu sak beras 10 kilogram.

Setelah barang diproses di kasir, pelaku menunjukkan bukti transfer melalui ponsel sebagai metode pembayaran. Namun, setelah dilakukan pengecekan, pihak toko tidak menemukan adanya dana yang masuk.

Kecurigaan semakin kuat karena sebelumnya pihak kepolisian telah mengimbau pelaku usaha untuk waspada terhadap modus penipuan transfer fiktif.

Saat pelaku hendak meninggalkan lokasi, karyawan toko langsung mengamankannya dan melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Korban berinisial H (42) selaku pemilik toko melapor ke polisi sekitar pukul 20.10 WIB. Petugas kemudian mendatangi lokasi dan langsung mengamankan pelaku.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah beberapa kali melakukan aksi serupa di sejumlah toko dan supermarket di Batam sejak pertengahan 2025 dengan memanfaatkan aplikasi di ponselnya untuk membuat bukti transfer palsu.

“Kerugian korban dalam kejadian ini sekitar Rp800 ribu. Sebelumnya di lokasi yang sama, kerugian mencapai sekitar Rp1 juta,” jelas Riyanto.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua slop rokok, satu sak beras 10 kilogram, serta satu unit ponsel merek Tecno 40 Pro warna hitam.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 492 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Polisi mengimbau pelaku usaha untuk selalu memverifikasi transaksi non-tunai secara teliti guna menghindari modus penipuan serupa.

Editor : Gusti Yennosa

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut