Penipuan Berkedok Tukar Uang Baru di Batam Terbongkar, 13 Korban Rugi Rp112 Juta
BATAM, iNewsBatam.id – Unit Reskrim Polsek Sekupang berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan berkedok penukaran uang baru untuk Tunjangan Hari Raya (THR) di Kota Batam.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial SP pada Jumat (27/3/2026) malam di sebuah hotel kawasan Lubuk Baja.
Kanit Reskrim Polsek Sekupang, Ipda Riyanto mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait praktik penukaran uang THR mencurigakan.
“Setelah menerima dua laporan, kami langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka,” ujarnya, Selasa (31/3/2026).
Aksi penipuan tersebut terjadi pada 13 hingga 14 Maret 2026 di wilayah Tiban Baru dan Kantor Camat Sekupang.
Pelaku menawarkan jasa penukaran uang pecahan kecil mulai dari Rp1.000 hingga Rp20.000 yang biasanya dibutuhkan masyarakat untuk pembagian THR saat Lebaran.
Korban yang tertarik diminta mentransfer sejumlah uang sesuai nominal yang dipesan ke rekening pelaku. Namun setelah uang diterima, pelaku tidak menepati janjinya.
“Uang penukaran dijanjikan akan diberikan pada 16 Maret, tetapi tidak pernah direalisasikan,” jelas Riyanto.
Dari hasil pendataan, total korban mencapai 13 orang, baik individu maupun pelaku usaha, dengan total kerugian sekitar Rp112,1 juta.
Dalam penyelidikan, polisi mendapati tersangka kerap berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran petugas. Hingga akhirnya, keberadaan pelaku terdeteksi di kawasan Lubuk Baja dan langsung diamankan tanpa perlawanan.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa rekening koran serta dokumentasi pecahan uang yang digunakan dalam menjalankan aksinya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Editor : Gusti Yennosa