get app
inews
Aa Text
Read Next : Propam Polda Kepri Bagikan 500 Bendera Merah Putih dan Sembako di Nongsa

Polda Kepri Bentuk Satgas Judol dan Pinjol, Anggota Terlibat Bisa Kena Sanksi

Kamis, 13 Agustus 2026 | 19:07 WIB
header img
Kombes Pol Eddwi Kurniyanto bersama personel Propam Polda Kepri mengecek ponsel salah satu anggota. (Foto: Alfie/iNews.id)

BATAM, iNewsBatam.id - Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kepulauan Riau membentuk satuan tugas khusus untuk mencegah dan menindak personel yang terlibat judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol).

Satgas tersebut mulai bekerja sejak 7 Agustus 2026 dan menjangkau seluruh Polres dan Polresta di wilayah Kepri.

Kepala Bidang Propam Polda Kepri Kombes Pol Eddwi Kurniyanto mengatakan pembentukan satgas dilakukan karena adanya dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan judi online dan pinjaman online.

“Banyak pelanggaran, makanya dibentuk satgas ini,” kata Eddwi, Kamis (13/8/2026).

Menurut dia, setiap satuan kewilayahan diwajibkan menyampaikan laporan kegiatan kepada Propam Polda Kepri setiap hari selama pelaksanaan satgas berlangsung.

Eddwi menjelaskan keterlibatan personel dalam pinjol dapat berdampak pada kinerja. Dalam beberapa kasus, anggota yang terlilit utang diduga mencari penghasilan tambahan dengan cara yang melanggar hukum.

“Karena dikejar pinjol dan malas ngantor. Akhirnya kerja di luar dan cari uang dengan hal yang tidak bagus. Misalnya jual narkoba,” ujarnya.

Propam Polda Kepri, kata Eddwi, masih melakukan pendataan sehingga belum ada angka pasti mengenai jumlah pelanggaran terkait judol dan pinjol di masing-masing satuan kerja.

Pemeriksaan terhadap personel dijadwalkan berlangsung hingga September 2026 dan dapat diperpanjang apabila masih diperlukan.

Satgas tersebut terdiri atas tiga sub-satgas, yakni pencegahan, penindakan, serta analisis dan evaluasi (anev).

“Untuk pencegahan, kami akan melakukan sosialisasi dan edukasi kepada personel mengenai dampak judol dan pinjol,” katanya.

Selain sosialisasi, Propam juga melakukan razia telepon seluler milik anggota untuk mendeteksi aktivitas yang berkaitan dengan judi online maupun pinjaman online.

Informasi juga akan digali dari pihak keluarga guna mengetahui kemungkinan keterlibatan personel dalam aktivitas tersebut.

Eddwi menegaskan anggota yang terbukti terlibat judol atau pinjol tidak hanya berpotensi dikenai sanksi disiplin, tetapi juga dapat diproses melalui pelanggaran kode etik profesi.

“Kalau ditemukan, bisa pelanggaran bukan disiplin, tapi kena kode etik,” tegasnya.

Ia mengimbau seluruh personel Polda Kepri dan jajaran tidak terlibat dalam judi online maupun pinjaman online karena dapat mengganggu kinerja dan memicu pelanggaran lain.

“Kami mengimbau jangan main judol atau pinjol karena bisa merusak kerja dan semangat kerja serta menyebabkan pelanggaran-pelanggaran. Kalau ditemukan, akan ditindak setegas-tegasnya,” kata Eddwi.

Editor : Gusti Yennosa

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut