Pemutihan Pajak Kendaraan Kepri Diperpanjang hingga 31 Oktober 2026
BATAM, iNewsBatam.id - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) memperpanjang program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) selama satu bulan. Program yang semula berakhir 30 September 2026 kini berlanjut hingga 31 Oktober 2026.
Kepala UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Batam Centre Patrick Nababan mengatakan perpanjangan dilakukan setelah melihat tingginya antusiasme masyarakat menjelang batas akhir program.
"Hari ini harusnya terakhir, tapi kemarin melihat antusias masyarakat dan mereka meminta diperpanjang. Kemudian gubernur mengabulkan untuk diperpanjang," ujar Patrick saat dihubungi, Rabu (30/9/2026).
Menurut Patrick, perpanjangan berlaku selama satu bulan dan diterapkan di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Kepri.
"Jadi diperpanjang untuk satu bulan ke depan di seluruh kabupaten/kota," katanya.
Dengan keputusan tersebut, masyarakat yang belum sempat memanfaatkan program masih memiliki waktu hingga akhir Oktober untuk mengurus pajak kendaraan sesuai ketentuan pemutihan.
Program sebelumnya berlaku sejak 10 Agustus hingga 30 September 2026. Salah satu keringanan yang diberikan berupa pembebasan sanksi administrasi PKB.
Selain penghapusan sanksi, program juga memberikan pengurangan pokok PKB untuk tunggakan serta pembebasan denda SWDKLLJ sesuai ketentuan yang berlaku.
Tingginya minat masyarakat terlihat di sejumlah layanan Samsat. Di Batam Centre, antrean kendaraan dan warga masih terlihat menjelang berakhirnya masa program pada 30 September.
Sebelumnya, Patrick menyebut pembayaran PKB di Batam meningkat sekitar 15-20 persen per hari dibandingkan rata-rata sebelum program pemutihan diberlakukan.
Patrick menambahkan, perpanjangan program tidak mengganggu layanan Samsat lainnya. Pelayanan reguler maupun layanan jemput bola tetap berjalan.
"Pelayanan yang lainnya juga tetap berjalan. Seperti Samsat Mal, jemput bola dan lainnya, program pelayanan kita tetap berjalan," ujarnya.
Dengan diperpanjangnya program tersebut, pemilik kendaraan di Kepri yang belum menyelesaikan kewajiban pajaknya masih memiliki kesempatan memanfaatkan keringanan hingga 31 Oktober 2026.
Editor: Gusti Yennosa