get app
inews
Aa Text
Read Next : Rayap Besi Terowongan Pelita Batam Dibekuk usai Pakai Sabu

Tersangka Penipuan Rp3 Miliar terhadap Mantan Bupati Natuna Ditangkap di Bekasi

Kamis, 18 Juni 2026 | 10:42 WIB
header img
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol Ronni Bonic. (Foto: Alfie/iNews.id)

BATAM, iNewsBatam.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau akhirnya menangkap Khumaidi Siroj, tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp3 miliar yang dilaporkan oleh mantan Bupati Natuna, Wan Siswandi.

Tersangka yang sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) itu diamankan di Bekasi, Jawa Barat, setelah beberapa bulan menghindari proses hukum.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol Ronni Bonic, mengatakan tersangka sebelumnya sempat memenuhi panggilan penyidik saat masih berstatus saksi. Namun, setelah ditetapkan sebagai tersangka, Khumaidi tidak lagi memenuhi panggilan pemeriksaan.

“Terakhir hadir saat diperiksa sebagai saksi. Setelah dipanggil sebagai tersangka, dia tidak datang lagi,” ujar Ronni Bonic, Kamis (18/6/2026).

Karena mangkir dari pemeriksaan, penyidik menerbitkan status DPO dan melakukan pelacakan terhadap keberadaan tersangka. Hasil penyelidikan mengungkap bahwa Khumaidi berada di wilayah Bekasi dan bekerja sebagai pengemudi taksi online.

“Tersangka berhasil kami amankan sekitar tiga minggu lalu di daerah Bekasi. Dia bekerja sebagai driver online dan saat ini sudah kami tahan,” katanya.

Ronni menegaskan tersangka tidak memiliki hubungan dengan partai politik maupun tokoh politik tertentu seperti yang selama ini diklaim kepada korban. Menurutnya, pelaku hanya mencatut nama pihak lain untuk meyakinkan korban agar menyerahkan sejumlah uang.

Kasus ini bermula dari laporan mantan Bupati Natuna Wan Siswandi. Korban mengaku dijanjikan dapat memperoleh rekomendasi partai politik untuk kembali maju dalam kontestasi pemilihan kepala daerah.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, sebelumnya menjelaskan bahwa tersangka mengaku memiliki kedekatan dengan salah satu tokoh partai dan meminta dana sebesar Rp3 miliar untuk mengurus pencalonan tersebut.

“Pertemuan awal terjadi pada Maret 2024, kemudian uang diserahkan pada Juli 2024,” ujar Nona.

Namun, rekomendasi partai yang dijanjikan tidak pernah terealisasi. Penyidik juga tidak menemukan bukti bahwa tersangka memiliki akses ataupun hubungan dengan pihak partai sebagaimana yang diklaim kepada korban.

Korban sempat meminta uangnya dikembalikan, namun tidak mendapat tanggapan dari tersangka. Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polda Kepri pada Desember 2025 atas dugaan penipuan dan penggelapan.

Sebelumnya, status DPO diterbitkan setelah tersangka dua kali mangkir dari panggilan penyidik dan tidak ditemukan di alamat yang tercantum dalam identitas kependudukannya.

Kini, tersangka telah ditahan dan penyidik masih melanjutkan proses pemberkasan untuk melengkapi penanganan perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.

Editor : Gusti Yennosa

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut