Polda Kepri Musnahkan Narkoba dari 41 Kasus, 58 Tersangka Ditangkap
BATAM, iNewsBatam.id – Polda Kepulauan Riau memusnahkan sejumlah barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus periode Februari hingga April 2026.
Barang bukti tersebut berasal dari 41 kasus dengan total 58 tersangka, terdiri dari 54 laki-laki dan 4 perempuan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Suyono, mengatakan barang bukti yang disita antara lain 1.732,25 gram sabu, 18.403 butir ekstasi, 2.568 pieces cairan liquid etomidate, serta 162,36 gram happy water.
“Barang bukti tersebut berasal dari 41 kasus yang berhasil diungkap,” ujarnya, Jumat (10/4/2026).
Dari jumlah tersebut, barang bukti yang dimusnahkan setelah disisihkan untuk kepentingan hukum mencapai 1.828,56 gram sabu, 18.129 butir ekstasi, serta 2.529 pieces cairan liquid etomidate.
Menurut Suyono, dari total kasus yang ditangani, terdapat enam kasus menonjol, salah satunya merupakan hasil pengembangan dari Bea Cukai Batam.
Dalam kasus tersebut, sebanyak 12 tersangka diamankan dengan barang bukti berupa 1.168,06 gram sabu, 2.350 pieces liquid etomidate, serta ekstasi.
Ia mengungkapkan, peredaran narkotika di wilayah Kepulauan Riau banyak terjadi di kawasan perumahan tertutup maupun rumah kos untuk menghindari pantauan petugas.
Modus operandi para pelaku juga semakin terorganisir dengan memanfaatkan teknologi, seperti penggunaan aplikasi pesan instan WhatsApp dengan nomor luar negeri.
“Pelaku tidak bertemu langsung. Mereka hanya berbagi lokasi dan menggunakan nomor luar negeri yang dibeli secara online,” jelasnya.
Selain itu, sebagian besar narkotika yang beredar di Kepri diketahui berasal dari Malaysia, baik melalui pelabuhan resmi maupun jalur ilegal.
Salah satu kasus juga melibatkan warga negara asing yang membawa ribuan cairan liquid vape mengandung etomidate dari luar negeri.
Suyono menyebut, pengungkapan dan pemusnahan barang bukti ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 30.559 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal dalam KUHP terbaru dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Editor : Gusti Yennosa