get app
inews
Aa Text
Read Next : Dua Kali Tragedi di ASL Shipyard, Kejari Batam Tegaskan Proses Hukum Jalan Terus

Polisi Ungkap Dua Kasus Besar Narkoba di Batam, Sita 1,9 Kg Sabu dan Ratusan Gram Ganja

Rabu, 22 Oktober 2025 | 17:45 WIB
header img
Kapolresta Barelang Kombes Zaenal Arifin menunjukkan barang bukti narkoba dan tujuh tersangka dari kasus yang berhasil diungkap. (Foto: Yude/iNews.id)

BATAM, iNewsBatam.id – Polresta Barelang kembali mencatat keberhasilan besar dalam pemberantasan narkotika di wilayah Kota Batam.

Selama Oktober 2025, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengungkap dua kasus besar peredaran narkoba, dengan menyita hampir dua kilogram sabu dan ratusan gram ganja, serta menangkap tujuh tersangka yang terlibat dalam jaringan tersebut.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin mengatakan, pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim Satresnarkoba dalam menindaklanjuti laporan masyarakat dan penyelidikan intensif di sejumlah wilayah.

“Dari dua kasus ini, kami amankan tujuh tersangka dengan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja dalam jumlah besar. Ini hasil kerja keras dan sinergi antara aparat serta masyarakat,” ujar Zaenal dalam konferensi pers di Mapolresta Barelang, Rabu (22/10/2025).

Pada kasus pertama, empat tersangka berinisial ES, M, E, dan ABS ditangkap di beberapa lokasi di Kecamatan Sekupang.
Dari tangan mereka, polisi menyita 1.928,52 gram sabu dan 852 butir ekstasi.

Barang bukti tersebut diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 56 ribu jiwa dari bahaya narkoba. Zaenal mengungkapkan, sabu tersebut merupakan hasil jaringan internasional yang diduga diselundupkan melalui jalur laut.

“Narkotika ini dibawa oleh tekong-tekong kapal. Para tersangka berperan sebagai bandar sekaligus pengedar aktif dalam jaringan lintas negara,” jelasnya.

Lalu, di kasus kedua, tiga tersangka lainnya, berinisial AFA, RA, dan HW, diamankan di wilayah Batu Ampar, Nongsa, dan Sungai Beduk.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 859,39 gram ganja yang telah dikemas dalam berbagai bentuk siap edar.
Menurut perhitungan, jumlah ganja tersebut dapat menyelamatkan 286 jiwa dari penyalahgunaan narkotika.

Kasat Resnarkoba Kompol Deni Langie menjelaskan, ganja tersebut dikirim dari Medan, Sumatera Utara, menggunakan jasa ekspedisi.

“Barang itu dikirim lewat paket JNE. Awalnya lolos dari mesin X-ray di Medan, tapi pada pemeriksaan kedua kali terdeteksi dan langsung kami tindaklanjuti,” terang Deni.

Seluruh tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Polresta Barelang dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana mati

Editor : Gusti Yennosa

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut