Badan Bank Tanah Gandeng Kejati Kepri Amankan Aset Negara di Wilayah Perbatasan
TANJUNGPINANG, iNewsBatam.id – Badan Bank Tanah resmi menjalin kerja sama strategis dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau dalam rangka memperkuat pengamanan dan kepastian hukum pengelolaan tanah negara.
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) terkait penanganan persoalan hukum perdata dan tata usaha negara di Tanjungpinang, Senin (10/2/2026).
Pelaksana Tugas Kepala Badan Bank Tanah, Hakiki Sudrajat, mengatakan kolaborasi ini menjadi langkah penting untuk memastikan tata kelola aset tanah negara berjalan transparan dan akuntabel, khususnya di wilayah Kepulauan Riau.
Menurutnya, saat ini Badan Bank Tanah telah memperoleh dan mengelola lahan seluas 34.767,05 hektare di berbagai wilayah Indonesia.
Lahan tersebut dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur, kepentingan sosial, pelayanan publik, pengembangan kawasan, hingga pemerataan pembangunan nasional.
“Seluruh proses itu membutuhkan kepastian hukum, tata kelola yang baik, serta mitigasi risiko hukum yang matang. Karena itu, kerja sama dengan Kejati Kepri menjadi sangat strategis sebagai landasan pendampingan hukum dan penguatan kelembagaan,” ujar Hakiki, Jumat (13/2/2026).
Sementara itu, Kepala Kejati Kepulauan Riau, J Devy Sudarso, menyambut baik langkah proaktif Badan Bank Tanah dalam membangun kolaborasi lintas lembaga tersebut.
Menurutnya, sinergi ini mencerminkan komitmen bersama dalam menghadirkan pelayanan publik yang bersih dan profesional, terutama di sektor pertanahan yang memiliki tantangan kompleks.
“Dengan tata kelola yang profesional dan semangat melayani, kerja sama ini diharapkan memberi kontribusi nyata bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat Kepulauan Riau,” kata Devy.
Ia menambahkan, peran Badan Bank Tanah sangat strategis mengingat karakteristik Kepri sebagai wilayah kepulauan yang berbatasan langsung dengan negara tetangga dan termasuk kawasan strategis nasional.
Pertumbuhan ekonomi yang pesat di Batam, Bintan, dan Karimun dinilai turut meningkatkan kebutuhan lahan yang terencana serta memiliki kepastian hukum.
Devy juga menyoroti berbagai persoalan pertanahan di Kepri, mulai dari tumpang tindih penguasaan lahan, kawasan hutan, Hak Pengelolaan Lahan (HPL), wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, hingga kebutuhan lahan untuk investasi dan pembangunan infrastruktur.
Melalui kerja sama ini, diharapkan pengelolaan tanah negara dapat berjalan lebih optimal dengan dukungan pendampingan hukum yang kuat.
Editor : Gusti Yennosa