Polda Kepri Bakar 9 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi, 28 Tersangka Ditangkap

BATAM, iNewsBatam.id - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau (Kepri) memusnahkan barang bukti narkotika hasil ungkap kasus periode Juli-September 2025. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar menggunakan incinerator di Batam, Rabu (1/10/2025).
Dirresnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, menyebut barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 22 laporan polisi dengan jumlah tersangka 28 orang. Beberapa di antaranya merupakan warga Kepri.
“Jumlah barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 9.074,93 gram sabu kristal, 530,18 gram serbuk ekstasi, dan 1.246 butir ekstasi,” ujar Anggoro.
Ia menjelaskan, total barang bukti yang disita selama periode tersebut mencapai 9.449,93 gram sabu, 553,68 gram serbuk ekstasi, dan 1.299 butir ekstasi.
Sebagian barang bukti disisihkan untuk kebutuhan pembuktian di persidangan serta pemeriksaan laboratorium.
“Seluruh barang bukti yang dimusnahkan bisa menyelamatkan sekitar 48.549 jiwa masyarakat dari bahaya narkoba,” tegasnya.
Menurut Anggoro, para tersangka yang diamankan terdiri dari bandar, kurir, hingga penerima narkotika. Sebagian merupakan residivis, ada pula jaringan yang dikendalikan dari dalam lapas.
“Modusnya, sebagian besar diedarkan di wilayah Kepri. Ada juga jaringan dari luar yang masuk ke Kepri,” ungkapnya.
Editor : Gusti Yennosa