Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus ART Bunuh Majikan di Batam, Polisi Ungkap 8 Tusukan
Advertisement . Scroll to see content

Lolos dari Hukuman Mati, Wilson Lukman Pembunuh Dwi Putri Divonis Seumur Hidup

Sabtu, 12 September 2026 | 02:00 WIB
  • author Loberto Boli
Lolos dari Hukuman Mati, Wilson Lukman Pembunuh Dwi Putri Divonis Seumur Hidup
Wilson Lukman alias Koko menjalani persidangan perkara pembunuhan Dwi Putri Apriliandini di PN Batam. (Foto: Bob/iNews.id)

BATAM, iNewsBatam.id - Wilson Lukman alias Koko lolos dari tuntutan hukuman mati dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Dwi Putri Apriliandini. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada terdakwa.

Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Muhammad Eri Justiansyah dalam persidangan di Ruang Sidang Utama Kusumah Atmadja, PN Batam.

Majelis hakim menyatakan Wilson terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 459 ayat (2) jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," tegas Muhammad Eri saat membacakan amar putusan.

Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta Wilson dijatuhi hukuman mati.

Atas putusan itu, JPU langsung menyatakan sikap untuk mengajukan banding. Jaksa menilai tidak terdapat alasan yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana para terdakwa.

"Tidak ditemukan alasan pembenar maupun pemaaf yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana para terdakwa," tegas JPU dalam tuntutannya.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut hanya ada satu hal yang meringankan hukuman Wilson, yakni iktikad terdakwa memberikan restitusi kepada keluarga korban.

Namun, tawaran ganti rugi tersebut tidak diterima keluarga Dwi Putri. Permohonan maaf dari terdakwa juga ditolak.

Majelis hakim menilai perbuatan Wilson bersama tiga terdakwa lainnya, yakni Anik Istiqomah Noviana, Salmiati, dan Putri Eangelina, telah menimbulkan luka mendalam bagi keluarga korban serta keresahan di tengah masyarakat.

Editor: Gusti Yennosa

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut