Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : SDH Global Batam Bersiap Cetak Generasi Berdaya Saing Tinggi dari Kepri
Advertisement . Scroll to see content

Pria 19 Tahun Bobol Ruko di Harbour Bay Batam, Kamera dan Drone Digondol

Jum'at, 11 September 2026 | 15:13 WIB
  • author Loberto Boli
Pria 19 Tahun Bobol Ruko di Harbour Bay Batam, Kamera dan Drone Digondol
Ilustrasi.

BATAM, iNewsBatam.id - Seorang pria berinisial ARP (19) nekat membobol sebuah ruko di kawasan Harbour Bay, Kelurahan Sei Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Batam. Dalam aksinya, pelaku menggasak kamera, drone, laptop hingga sejumlah peralatan fotografi.

Aksi pencurian itu terbongkar setelah karyawan korban berinisial J (47) mendapati kondisi kantor dalam keadaan berantakan pada Rabu (9/9/2026) pagi.

Korban kemudian mengecek barang-barang miliknya. Sejumlah peralatan elektronik dan perlengkapan fotografi yang berada di dalam kantor ternyata telah raib.

Kapolsek Batu Ampar Kompol Amru Abdullah mengatakan, korban kehilangan berbagai barang bernilai tinggi akibat pembobolan tersebut.

"Korban yang tiba di lokasi langsung memeriksa barang-barang miliknya dan mendapati sejumlah peralatan elektronik serta kamera telah hilang," kata Amru, Jumat (11/9/2026).

Barang yang digondol pelaku di antaranya satu kamera Fujifilm XT3, tiga lensa kamera merek Viltrox dan Fujinon, serta satu laptop lengkap dengan pengisi daya.

Pelaku juga membawa satu drone Mavic Pro beserta dua baterai dan pengendali jarak jauh. Dua unit lampu flash Godox turut dibawa kabur.

Berbekal rekaman kamera pengawas atau CCTV dan keterangan sejumlah saksi, polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas pelaku.

Unit Reskrim Polsek Batu Ampar bersama Subdit 3 Jatanras Polda Kepri akhirnya menemukan keberadaan ARP di sebuah ruko kawasan Lubuk Baja.

ARP ditangkap pada Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 20.06 WIB. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan seluruh barang bukti hasil pencurian.

Selain barang curian, polisi turut menyita pakaian yang digunakan ARP saat beraksi dan rekaman CCTV sebagai barang bukti penyidikan.

ARP kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Batu Ampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, ARP dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dia terancam hukuman penjara paling lama sembilan tahun.

Editor: Gusti Yennosa

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut