Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Polri Ungkap Jaringan Live Streaming Pornografi TikTok-Tevi, 6 Pelaku Diciduk
Advertisement . Scroll to see content

Yuwanky dan Basri Jalani Rekonstruksi Kasus Narkoba di Planet Batam

Rabu, 09 September 2026 | 20:11 WIB
  • author Loberto Boli
Yuwanky dan Basri Jalani Rekonstruksi Kasus Narkoba di Planet Batam
Personel kepolisian bersenjata lengkap mengawal rekonstruksi kasus dugaan peredaran narkotika di kawasan THM Planet, Batam. (Foto: Bob/iNews.id)

BATAM, iNewsBatam.id - Rekonstruksi kasus dugaan peredaran narkotika yang menjerat dua tersangka, Yuwanky dan Basri Lewaimang, digelar di kawasan Tempat Hiburan Malam (THM) Planet, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Rabu (9/9/2026).

Rangkaian rekonstruksi tersebut dilakukan tim Bareskrim Polri dengan pengamanan ketat. Sejumlah personel kepolisian bersenjata lengkap terlihat mengawal proses reka ulang dari satu lokasi ke lokasi lainnya.

Dalam kegiatan tersebut, para tersangka dibawa menggunakan bus berwarna kuning. Rombongan kemudian menyisir tiga titik di kawasan THM Planet.

Rekonstruksi dimulai dari Planet 3, dilanjutkan ke Planet 1, sebelum berakhir di lokasi terakhir. Perpindahan para tersangka dan penyidik mendapat pengawalan berlapis dari aparat kepolisian.

Saat berada di Planet 1, Yuwanky dan Basri memperagakan sejumlah adegan yang berkaitan dengan perkara dugaan peredaran narkotika tersebut. Proses reka ulang dilakukan di bawah pengawasan tim penyidik.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricilia Ohey membenarkan adanya kegiatan yang dilakukan tim Bareskrim Polri di wilayah hukum Polda Kepri.

"Iya benar, ada kegiatan rekonstruksi dari Bareskrim Polri," kata Nona saat dikonfirmasi, Rabu (9/9/2026).

Namun, hingga rekonstruksi berlangsung, Bareskrim Polri belum menyampaikan keterangan resmi mengenai detail adegan yang diperagakan para tersangka maupun konstruksi perkara dalam kasus tersebut.

Hasil akhir dari rangkaian rekonstruksi di kawasan THM Planet juga belum disampaikan secara resmi oleh penyidik.

Editor: Gusti Yennosa

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut