Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Porsche Cayman Terlantar 2 Pekan di Bengkong Diserahkan ke Ditresnarkoba Polda Kepri
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Yuwanky, Bareskrim Buka Peluang Tersangka Baru dan Telusuri Aset

Rabu, 02 September 2026 | 08:34 WIB
  • author Alfie Al Rasyid
Kasus Yuwanky, Bareskrim Buka Peluang Tersangka Baru dan Telusuri Aset
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Irjen Pol Eko Hadi Santoso. (Foto: Alfie/iNews.id)

BATAM, iNewsBatam.id - Bareskrim Polri masih mendalami pemeriksaan terhadap Yuwanky, tersangka kasus peredaran gelap narkotika dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penyidik membuka peluang adanya tersangka baru dalam pengembangan perkara tersebut.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Irjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan pemeriksaan terhadap Yuwanky masih berlangsung. Hasil pemeriksaan tersebut belum dapat disampaikan karena penyidik masih menyiapkan langkah lanjutan.

"Terkait dengan pemeriksaan Yuwanky, hasilnya masih didalami dan belum bisa saya sampaikan karena akan ada tindak lanjut," ujar Eko Hadi Santoso, Selasa (1/9/2026).

Dia menyebut kemungkinan adanya pihak lain yang ditetapkan sebagai tersangka masih terbuka. Namun, penetapan tersangka baru akan dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang ditemukan.

"Ya mungkin dong, pasti ada kemungkinan itu. Mungkin," katanya.

Selain mendalami keterangan Yuwanky, penyidik juga melakukan penelusuran atau tracing terhadap aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Penelusuran aset menjadi bagian dari pengembangan dugaan TPPU. Penyidik akan mengurai asal-usul dan keterkaitan aset dengan tindak pidana yang sedang ditangani.

Salah satu yang menjadi perhatian ialah empat mobil baru yang telah disita. Eko mengatakan penyidik masih mendalami kepemilikan dan hubungan kendaraan tersebut dengan perkara Yuwanky.

"Nanti perlu dibuktikan, kan baru dilakukan penyitaan," ujarnya.

Menurut Eko, penyitaan kendaraan belum otomatis membuktikan adanya hubungan dengan tindak pidana. Status dan keterkaitan aset masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan.

Editor: Gusti Yennosa

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut