get app
inews
Aa Text
Read Next : Pegawai Pemerintah Malaysia Babak Belur Diperas di Hotel Batam, 2 Pelaku Ditangkap

Polisi Lepas Pria Diduga Rekam Wanita di Toilet HarbourBay Batam, Ini Alasannya

Jum'at, 24 Juli 2026 | 13:31 WIB
header img
Penampakan pria yang diduga merekam wanita di toilet Harbourbay Batam. Polisi melepas pria ini. (Foto: Istimwa).

BATAM, iNewsBatam.id – Polisi memberikan penjelasan terkait viralnya dugaan perekaman terhadap seorang perempuan di toilet wanita Pelabuhan HarbourBay, Kota Batam.

Perkara yang ramai diperbincangkan di media sosial itu tidak berlanjut ke proses hukum setelah penyidik menilai alat bukti yang ditemukan belum memenuhi unsur pidana.

Kasus tersebut menjadi sorotan publik setelah video penyergapan terhadap pria berinisial A beredar luas di media sosial. Dalam unggahan itu disebutkan pelaku sempat diamankan warga dan dibawa ke Polsek Batu Ampar, namun kemudian dilepaskan.

Kanit Reskrim Polsek Batu Ampar, Iptu Eko Kurniawan, membenarkan adanya peristiwa tersebut. Ia juga meluruskan informasi yang beredar bahwa perempuan yang menjadi pelapor bukan warga negara asing, melainkan warga Tiban, Kota Batam.

"Korban dalam kejadian tersebut bukan WNA, tetapi warga Tiban, Batam," ujar Eko, Kamis (24/7/2026).

Peristiwa itu terjadi pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Berdasarkan laporan, pria tersebut diduga masuk ke toilet wanita dan mengarahkan kamera telepon genggam ke arah seorang perempuan berinisial E.

Aksi itu diketahui setelah perempuan tersebut bersama suaminya merasa curiga, kemudian memergoki terduga pelaku di dalam area toilet.

Rekaman video saat pelaku diamankan kemudian tersebar di media sosial dan memicu beragam tanggapan dari warganet.

Eko mengatakan penyidik telah melakukan gelar perkara untuk menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana.

"Hasil gelar perkara menyimpulkan barang bukti yang ada masih belum memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pornografi. Dari hasil pemeriksaan telepon seluler, rekaman yang ditemukan hanya memperlihatkan bagian atas kepala korban dan tidak memperlihatkan bagian tubuh yang masuk kategori objek pornografi," katanya.

Selain itu, Eko menyebut pihak pelapor juga tidak melanjutkan proses hukum.

"Korban sendiri menyampaikan tidak ingin melanjutkan perkara ini ke proses hukum," ujarnya.

Editor : Gusti Yennosa

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut