get app
inews
Aa Text
Read Next : Pasutri di Batam Ditangkap Usai Coba Kirim Tiga PMI Ilegal ke Malaysia

Terlibat Sindikat Penyalur PMI Ilegal, Ketua RT di Batam Ditangkap Polisi

Minggu, 24 Maret 2024 | 17:24 WIB
header img
Terlibat Sindikat Penyalur PMI Ilegal, Ketua RT di Batam Ditangkap Polisi. (Foto: ilustrasi ditangkap polisi)

BATAM, iNewsBatam.id - Seorang ketua RT di Kelurahan Sei Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam diringkus Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri, lantaran diduga terlibat penyalur Pekerja Imigran Indonesia (PMI) non prosedural ke Malaysia.

Dirreskrimum Polda Kepri, KBP Adip Rojikan mengatakan, tersangka bernama Edi Brade (46), ia diamankan petugas di kawasan Tanjung Pantun blok H, Kelurahan Sei Jodoh, Kamis (21/3/2024).

Selain itu, pelaku juga memanfaatkan kos-kosan miliknya sebagai tempat penampung PMI sebelum diberangkatkan.

"Tersangka ini berperan sebagai yang mengurus keberangkatan PMI ke Malaysia secara Ilegal. Sebelum dikirim, ia menampung calon korban di Kos-kosan miliknya," ujarnya Minggu (24/3/2024).

Dijelaskannya, kasus tersebut mulai terungkap saat Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri menerima informasi dari masyarakat bahwa ada warga negara Indonesia yang diduga akan dikirim ke Malaysia sebagai calon PMI ilegal melalui Pelabuhan Harbourbay, Batu Ampar, Kota Batam.

Merespon informasi tersebut, petugas langsung melakukan rangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan 1 orang perempuan. 

"Kami langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan 5 orang perempuan Calon PMI ilegal lainnya yang sedang ditampung di daerah Komplek Tanjung Pantung, Sei Jodoh," lanjutnya.

Editor : Johan Utoyo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut