get app
inews
Aa Text
Read Next : Jadi Buronan, Pengusaha Batam Diduga Gelapkan Material Bangunan Rp3 Miliar

Buron Usai Habisi Istri Siri di Lingga, Jaka Diringkus di Jawa Timur

Senin, 11 Mei 2026 | 16:16 WIB
header img
Penampakan Zakaria alias Jaka alias Jack, pelaku pembunuhan istri siri di Lingga. (Foto: Ruslan/iNews.id)

LINGGA, iNewsBatam.id — Pelarian panjang tersangka pembunuhan terhadap seorang perempuan muda di Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau akhirnya berakhir setelah aparat kepolisian menangkap pelaku di wilayah Jawa Timur.

Kasus tersebut diungkap dalam press release resmi yang digelar di Polda Kepulauan Riau, Senin (11/5/2026).

Tersangka diketahui bernama Zakaria alias Jaka alias Jack (43). Ia diduga membunuh korban berinisial DA (19) yang disebut merupakan istri sirinya.

Kapolres Lingga, Pahala Martua Nababan mengatakan tersangka sempat melarikan diri dari wilayah Dabo Singkep sesaat setelah kejadian.

“Setelah melakukan aksinya, tersangka melarikan diri dari Dabo Singkep menggunakan kapal ferry melalui Pelabuhan Jagoh menuju Batam. Pada hari yang sama, tersangka langsung melanjutkan perjalanan menggunakan pesawat menuju wilayah Pulau Jawa,” ujar Pahala.

Dari hasil penyelidikan intensif, tim gabungan kepolisian akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku hingga ke wilayah Banyuwangi.

Setelah berkoordinasi dengan aparat setempat, tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan.

“Tersangka berhasil diamankan di wilayah Jawa Timur setelah dilakukan pengejaran dan koordinasi dengan kepolisian setempat. Saat ini tersangka sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui seluruh perbuatannya. Polisi menyebut peristiwa pembunuhan terjadi pada Minggu malam, 26 April 2026.

Sebelum kejadian, pelaku diketahui mengajak korban mengonsumsi minuman beralkohol.

Saat berada di dalam kamar, emosi pelaku disebut memuncak hingga kemudian mencekik leher korban sampai meninggal dunia.

Setelah memastikan korban tewas, tersangka diduga berusaha menghilangkan jejak dengan membawa jasad korban ke belakang rumah kontrakan dan menguburkannya secara diam-diam.

“Setelah korban meninggal, pelaku membawa jasad korban ke belakang rumah kontrakan dan menguburkannya. Pelaku juga membakar barang-barang milik korban untuk menghilangkan barang bukti,” jelas Pahala.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif pembunuhan dilatarbelakangi rasa cemburu. Pelaku menduga korban memiliki hubungan dengan pria lain.

“Motifnya karena cemburu. Pelaku emosi karena menduga korban memiliki hubungan dengan orang lain,” tegas Kapolres.

Hasil autopsi turut memperkuat pengakuan tersangka. Korban dinyatakan meninggal akibat kekerasan pada bagian leher yang menyebabkan mati lemas serta ditemukan patah tulang lidah.

Saat ini tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat tersangka dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun.

Editor : Gusti Yennosa

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut