get app
inews
Aa Text
Read Next : Kejari Batam Klarifikasi Permintaan Maaf Jaksa di Kasus Narkoba 1,9 Ton, Bukan Terkait Tuntutan

Kasus Pembunuhan LC di Batam Masuk Tahap II, 4 Tersangka Segera Disidang

Senin, 30 Maret 2026 | 16:12 WIB
header img
Empat tersangka kasus pembunuhan wanita pemandu lagu di Batam saat proses pelimpahan tahap II ke Kejari Batam. (Foto: Yude/iNews.id)

BATAM, iNewsBatam.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang wanita pemandu lagu (LC) di Batam.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi mengatakan, proses tahap II ini menandai berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 dan siap dilimpahkan ke tahap persidangan.

Korban dalam kasus ini diketahui bernama Dwi Putri Aprilian Dini (25), warga asal Lampung.

Dalam perkara tersebut, terdapat empat tersangka yang diserahkan, yakni Wilson Lukman alias Koko, Anik Istiqomah Noviana alias Meylika Levana alias Mami, Salmiati alias Papi Charles, dan Putri Eangelina alias Papi Tam.

Priandi menjelaskan, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Para tersangka dijerat Pasal 459 jo Pasal 20 huruf c sebagai dakwaan primair, kemudian Pasal 458 ayat (1) jo Pasal 20 huruf c sebagai subsidair, serta Pasal 469 ayat (2) jo Pasal 20 huruf c KUHP sebagai lebih subsidair,” ujarnya, Senin (30/3/2026).

Dengan pelimpahan tahap II ini, penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan jaksa penuntut umum untuk segera dilimpahkan ke pengadilan.

Sebelumnya, Polresta Barelang mengungkap kasus pembunuhan terhadap korban yang diduga mengalami penyiksaan selama beberapa hari sebelum meninggal dunia.

Korban sempat dibawa ke rumah sakit menggunakan identitas palsu “Mr X” untuk menghilangkan jejak.

Korban kemudian ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di RS Santa Elisabeth Selekop, Sagulung, pada Sabtu (29/11/2025) sekitar pukul 00.30 WIB.

Hasil penyelidikan polisi mengungkap adanya dua tempat kejadian perkara (TKP), yakni di rumah sakit dan di sebuah rumah di Perumahan Jodoh Permai, Sungai Jodoh, Batu Ampar.

Dari hasil pemeriksaan, keempat tersangka memiliki peran berbeda. Tersangka utama melakukan penganiayaan, sementara lainnya diduga turut membantu, mulai dari memborgol korban, membeli lakban, mengawasi, hingga melepas CCTV di lokasi kejadian.

Kasus ini selanjutnya akan segera disidangkan untuk mengungkap secara jelas peran masing-masing tersangka.

Editor : Gusti Yennosa

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut