get app
inews
Aa Text
Read Next : Romo Paschal Kritik Keras Restorative Justice Kasus Persetubuhan Anak di Batam

Penghentian Kasus Persetubuhan Anak di Batam Tuai Kritik, Kejari Beri Penjelasan

Kamis, 14 Mei 2026 | 17:05 WIB
header img
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam Priandi Firdaus. (Foto: Yude/iNews.id)

BATAM, iNewsBatam.id Kejaksaan Negeri Batam meluruskan informasi yang beredar terkait penghentian penanganan perkara persetubuhan anak yang sebelumnya disebut diselesaikan melalui restorative justice (RJ).

Kejari Batam menegaskan perkara tersebut bukan diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, melainkan penghentian penuntutan demi kepentingan umum atau deponering.

Kasi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus mengatakan, terdapat perbedaan mendasar antara restorative justice dan deponering.

“Ini perlu diluruskan, RJ dan deponering itu berbeda. RJ itu ada tiga perkara sebagaimana yang sudah dirilis sebelumnya. Sedangkan khusus perkara persetubuhan anak itu adalah penghentian penuntutan demi kepentingan umum atau deponering,” ujar Priandi, Kamis (14/5/2026).

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Batam I Wayan Wiradarma bersama jajaran pidana umum melaksanakan ekspose penghentian penuntutan di Ruang Video Conference Kejari Batam pada Selasa (12/5/2026).

Dalam ekspose tersebut, terdapat tiga perkara yang diajukan melalui mekanisme restorative justice, yakni kasus dugaan penggelapan atas nama Roland Pangihutan Maha alias Baba, penadahan atas nama Nur Maini, serta pencurian atas nama Sabirin Bin Darul Kateni.

Menurut Priandi, ketiga perkara tersebut memenuhi syarat penyelesaian melalui restorative justice karena telah tercapai perdamaian antara korban dan tersangka serta mempertimbangkan aspek kemanfaatan hukum dan pemulihan hubungan sosial.

Sementara itu, perkara atas nama Jonathan Richard Ndraha terkait dugaan persetubuhan anak tidak masuk kategori restorative justice.

Perkara tersebut diproses melalui penghentian penuntutan demi kepentingan umum atau deponering setelah mempertimbangkan sejumlah faktor, termasuk kondisi para pihak.

Dalam kasus itu, tersangka dan korban anak diketahui telah menikah secara sah serta telah tercapai perdamaian antara kedua belah pihak.

“Jadi jangan sampai disamakan. Perkara persetubuhan anak itu bukan restorative justice, tetapi penghentian penuntutan demi kepentingan umum,” kata Priandi.

Kejari Batam menyebut langkah tersebut merupakan bagian dari pendekatan penegakan hukum yang humanis dan proporsional dengan tetap mempertimbangkan kepentingan masyarakat serta kepastian hukum.

Sebelumnya, proses perdamaian para pihak dilakukan di Rumah Restorative Justice Gedung Lembaga Adat Melayu Kota Batam dengan melibatkan keluarga, tokoh masyarakat, penyidik, dan fasilitator restorative justice.

Editor : Gusti Yennosa

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut