get app
inews
Aa Text
Read Next : Kejari Batam Bubarkan PT Telaga Biru Semesta Usai Terbukti Buang Limbah Ilegal

Tak Penuhi Izin Migas, Lelang Kapal MT Arman 114 Senilai Rp1,1 Triliun Tertunda

Jum'at, 23 Januari 2026 | 18:07 WIB
header img
Kantor Kejaksaan Negeri Batam. (Foto: Yude/iNewsBatam.id)

BATAM, iNewsBatam.id – Proses penjelasan sebelum lelang (aanwijzing) terhadap kapal MT Arman 114 beserta muatan light crude oil belum dapat dilanjutkan.

Hal ini disebabkan seluruh perusahaan peserta lelang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan perizinan di bidang minyak dan gas bumi (migas).

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Priandi Firdaus, mengatakan setiap badan usaha yang ingin terlibat dalam pengelolaan maupun transaksi minyak bumi wajib mengantongi dua izin utama, yakni izin pengelolaan minyak bumi dan izin usaha niaga minyak bumi.

“Kedua izin tersebut bersifat wajib. Tanpa izin itu, perusahaan tidak dapat mengikuti proses lelang,” ujar Priandi, Jumat (23/1/2026).

Priandi menjelaskan, dalam pelaksanaan aanwijzing yang digelar di Kantor Kejaksaan Negeri Batam, tercatat tiga perusahaan hadir sebagai calon peserta, yakni PT Patra Andalas Sukses, PT Patra Andalas Sukses (tercatat ganda), dan PT Adi Cipta Energi.

Namun setelah dilakukan verifikasi administrasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, seluruh perusahaan tersebut dinyatakan belum memenuhi ketentuan perizinan sesuai peraturan perundang-undangan di sektor migas.

“Sebagian perusahaan tidak dapat menunjukkan kelengkapan izin, sementara lainnya tidak bisa membuktikan secara jelas kepemilikan izin usaha migas yang sah. Karena syarat utama tidak terpenuhi, proses ini tidak memiliki kelanjutan,” jelasnya.

Aanwijzing tersebut merupakan bagian dari persiapan lelang kedua eksekusi barang rampasan negara berupa satu unit kapal MT Arman 114 beserta muatannya sebanyak 166.975,36 metrik ton light crude oil.

Aset tersebut dirampas berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 941/Pid.Sus/2023/PN.Btm tertanggal 10 Juli 2024 atas nama terpidana Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba.

Kegiatan aanwijzing dipimpin oleh Kepala Pusat Penyelesaian Aset Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI, Sofyan Selle, dan diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Wayan Wiradarma, didampingi Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Samandohar Munthe.

Sejumlah instansi turut hadir dalam kegiatan tersebut, antara lain Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Ditjen Migas Kementerian ESDM, KSOP Tanjungpinang, penilai pemerintah, serta perwakilan perusahaan peserta lelang.

Panitia menetapkan nilai limit lelang sebesar Rp1,174 triliun dengan uang jaminan Rp118 miliar. Berdasarkan data panitia, terdapat dua perusahaan yang tercatat sebagai pendaftar lelang, meski akhirnya tidak lolos verifikasi perizinan.

Editor : Gusti Yennosa

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut