get app
inews
Aa Text
Read Next : PN Batam Bangun Musala Baitus Shalihin, Simbol Toleransi dan Kebersamaan

Lagi, Jaksa Tak Hadiri Sidang Gugatan Kepemilikan Crude Oil MT Arman 114 di PN Batam

Senin, 01 Desember 2025 | 20:34 WIB
header img
Suasana sidang gugatan derden verzet terkait kepemilikan kargo light crude oil di kapal tanker MT Arman 114 di Pengadilan Negeri (PN) Batam. (Foto: Yude/iNews.id)

BATAM, iNewsBatam.id - Sidang gugatan derden verzet terkait kepemilikan kargo light crude oil di kapal tanker MT Arman 114 di Pengadilan Negeri (PN) Batam kembali mandek. Untuk kedua kalinya, pihak tergugat yakni Kejaksaan Negeri Batam Cq Kejaksaan Agung RI, tidak hadir dalam agenda sidang, Senin (1/12/2025).

Sidang dipimpin majelis hakim Tiwik dengan anggota Verdian Martin dan Irpan Lubis. Agenda hari ini sedianya memeriksa keberatan dari pihak penggugat.

Namun kursi Kejaksaan kembali kosong. Sementara itu, penggugat PT Concepto Screen SAL hadir melalui kuasa hukumnya, M Fauzi dan Frids Merson Sirait.

“Pemanggilan tetap sesuai aturan. Pengadilan akan melakukan tiga kali panggilan. Jika panggilan ketiga masih tidak hadir, sidang bisa dibuka dan diperiksa tanpa kehadiran pihak tersebut,” kata hakim Tiwik di ruang sidang.

Majelis menjadwalkan pemanggilan berikutnya pada 17 Desember 2025. Jika Kejaksaan kembali tidak hadir, majelis membuka opsi melanjutkan pemeriksaan pokok perkara tanpa menunggu tergugat.

Editor : Gusti Yennosa

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut