get app
inews
Aa Text
Read Next : Sidang Pleidoi Sabu 2 Ton di PN Batam, Kuasa Hukum Fandi Sebut Klien Dijebak

Sidang Gugatan Muatan MT Arman 114 Berlanjut, Ahli Sebut Peluang Klaim Barang Masih Terbuka

Selasa, 05 Mei 2026 | 15:34 WIB
header img
Suasana sidang perdata MT Arman mendengarkan keterangan saksi ahli di PN Batam. (Foto: Yude/iNews.id)

BATAM, iNewsBatam.id – Sidang gugatan derden verzet atau perlawanan pihak ketiga terkait kepemilikan muatan light crude oil di kapal tanker MT Arman 114 kembali bergulir di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (5/5/2026).

Dalam persidangan, ahli hukum perdata menegaskan peluang penggugat untuk mengajukan klaim atas barang sengketa masih terbuka, meski muatan kapal telah dirampas negara dan dilelang.

Majelis hakim yang diketuai Tiwik bersama hakim anggota Watimena dan Randi mendengarkan keterangan ahli perdata Faizal Kurniawan. Ia dihadirkan oleh penggugat, PT Concepto Screen SAL, melalui kuasa hukum M. Fauzi dan Frids Merson Sirait.

Sementara pihak tergugat dalam perkara ini adalah Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Batam.

Dalam keterangannya, Faizal menegaskan proses pidana tidak otomatis menghapus hak perdata seseorang atas suatu objek. Menurutnya, keberadaan perkara pidana tidak serta-merta membuat hak kepemilikan menjadi gugur.

Ia menjelaskan, dasar legal standing dalam perkara perdata dapat dibangun dari adanya kepentingan hukum, termasuk potensi kerugian. Karena itu, klaim kepemilikan atas suatu barang, termasuk yang telah dirampas negara, tetap dapat diuji melalui gugatan perdata.

Faizal menilai ada perbedaan mendasar antara hukum pidana dan perdata. Hukum pidana berfokus pada kesalahan pelaku, sedangkan hukum perdata menitikberatkan pada hubungan hukum dan kepemilikan barang.

“Di sinilah gugatan perdata menjadi instrumen koreksi,” ujarnya di hadapan majelis hakim.

Ia juga menyoroti kondisi di lapangan, di mana pemilik barang sering kali tidak dilibatkan dalam proses pidana. Situasi ini, menurutnya, dapat menimbulkan ketidakadilan apabila barang kemudian dirampas atau dilelang tanpa pengujian kepemilikan yang memadai.

Sebagai contoh, Faizal menjelaskan jika muatan kapal milik pihak lain terseret perkara pidana akibat tindakan nakhoda atau operator kapal, maka tanggung jawab pidana tidak serta-merta menghapus hak pemilik barang.

Pihak ketiga yang beritikad baik, lanjutnya, tetap harus memperoleh perlindungan hukum.

Dalam konteks eksekusi, Faizal mengingatkan agar tindakan perampasan dilakukan secara hati-hati dan jelas dasar hukumnya. Jika masih ada klaim kepemilikan, maka proses eksekusi, termasuk pelelangan, semestinya ditunda untuk mencegah potensi kerugian.

Sorotan juga tertuju pada muatan kapal MT Arman 114 yang telah dilelang. Menurut Faizal, jika nantinya terbukti barang tersebut merupakan milik pihak lain yang tidak terlibat tindak pidana, maka pelelangan itu berpotensi dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.

Ia juga menyinggung pentingnya dokumen bill of lading sebagai bukti kepemilikan yang kuat atas muatan kapal. Dokumen tersebut tidak hanya berfungsi sebagai catatan pengangkutan, tetapi juga menjadi dasar legal untuk menentukan pemilik sah.

Keterangan ahli ini mempertegas bahwa meski objek sengketa telah dirampas atau dilelang, hak perdata belum sepenuhnya gugur. Selama kepemilikan belum diuji secara tuntas, peluang bagi penggugat untuk mendapatkan kembali barang atau menuntut ganti rugi masih terbuka.

Sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan ahli dari pihak tergugat.

Editor : Gusti Yennosa

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut