82 Rumah Warga Tembesi Raya Ditargetkan Bersertifikat dalam Tiga Bulan, DPRD Batam Kawal Prosesnya
BATAM, iNewsBatam.id - Komisi I DPRD Kota Batam memastikan proses penerbitan sertifikat 82 rumah warga Perumahan Tembesi Raya Tahap 2, RT 03/RW 20, Kelurahan Kibing, Kecamatan Batu Aji, segera dituntaskan.
DPRD Batam menargetkan seluruh sertifikat kepemilikan rumah tersebut rampung dalam waktu tiga bulan.
Proses itu akan dikawal setelah Komisi I DPRD Batam bersama kepolisian dan sejumlah instansi terkait melakukan peninjauan langsung ke lokasi perumahan, Sabtu (15/8/2026).
Dari total 110 unit rumah di kawasan tersebut, baru 28 pemilik yang telah menerima sertifikat. Sementara 82 pemilik lainnya masih menunggu proses penyerahan dokumen kepemilikan dari pengembang, PT Mutiara Bintang Aries.
Persoalan sertifikat tersebut sebelumnya telah diadukan warga kepada Komisi I DPRD Batam. Kasus itu kemudian dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) pada 7 Agustus 2026 dan dilanjutkan pada 12 Agustus 2026.
Sekretaris Komisi I DPRD Batam, Anwar Anas, mengatakan peninjauan lapangan menghasilkan sejumlah kesepakatan antara warga dan pihak pengembang.
"Hari ini semua sepakat, dari pihak perusahaan, dari pihak warga, menyepakati apa yang menjadi keputusan bersama," kata Anwar.
Salah satu kesepakatan dalam penyelesaian persoalan tersebut yakni pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk rumah dengan harga di bawah Rp120 juta.
Selain itu, biaya akta jual beli yang sebelumnya dipatok Rp5 juta oleh notaris disepakati turun menjadi Rp4,4 juta per konsumen. Proses tersebut akan ditangani notaris Rudi Purba.
Anwar menegaskan DPRD Batam akan mengawal proses penerbitan sertifikat hingga selesai. DPRD bahkan berencana memanggil notaris untuk memastikan target penyelesaian dalam tiga bulan dapat direalisasikan.
"Notaris itu akan kami panggil, kami yakin dia komitmen. Kami meminta supaya tiga bulan, kalau bisa lebih cepat," ujarnya.
Menurut Anwar, penyelesaian saat ini difokuskan kepada 82 warga yang sebelumnya mengadukan persoalan sertifikat ke DPRD Batam.
Namun, terdapat enam warga lainnya yang belakangan ikut mengurus dan membayar proses sertifikat secara terpisah.
DPRD Batam juga mengingatkan warga agar tidak membayar pungutan di luar biaya yang telah disepakati bersama.
Anwar meminta warga segera melapor apabila pihak pengembang meminta pembayaran tambahan yang tidak sesuai dengan kesepakatan.
"Kalau di lapangan developer minta uang ini uang itu di luar ketentuan yang tadi, silakan datang ke DPRD, adukan, nanti kita pidanakan," tegas Anwar.
Sementara itu, perwakilan PT Mutiara Bintang Aries, Opi, memastikan seluruh data terkait sertifikat warga telah diperiksa dan diserahkan kepada notaris Rudi Purba.
"Kini dalam proses balik nama," kata Opi.
Anggota Komisi I DPRD Batam, Tumbur Hutasoit, membenarkan seluruh data warga telah diserahkan kepada notaris untuk diproses.
Dia meminta pihak pengembang memberikan penjelasan secara terbuka kepada warga mengenai biaya yang dibebaskan berdasarkan kesepakatan.
"Nanti tolong Ibu Opi diterangkan yang sejelas-jelasnya, yang nanti gratis ini, ini, ini, ini, jadi enggak ada dusta di antara kita," ujar Tumbur.
Tumbur juga mengusulkan agar proses penyerahan berkas kepada notaris tidak mengharuskan seluruh warga datang secara bersamaan.
Menurut dia, dokumen warga dapat diserahkan melalui perwakilan agar tidak mengganggu aktivitas pekerjaan masing-masing pemilik rumah.
Peninjauan lapangan tersebut turut melibatkan Polresta Barelang, Satpol PP, Dinas Pendapatan Daerah, BPN, BP Batam, BPSK, hingga pihak perbankan.
Editor : Gusti Yennosa