Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Cekcok di Apartemen Pollux Batam Berujung Laporan Polisi, WNA Mesir Mengaku Dianiaya
Advertisement . Scroll to see content

Sales Furniture di Batam Diduga Gelapkan Uang Tagihan Rp140 Juta, Kasus Masuk Tahap II

Selasa, 29 September 2026 | 16:31 WIB
  • author Pratamayude
Sales Furniture di Batam Diduga Gelapkan Uang Tagihan Rp140 Juta, Kasus Masuk Tahap II
Ilustrasi.

BATAM, iNewsBatam.id - Seorang sales marketing perusahaan furnitur di Batam berinisial RTN dilaporkan atas dugaan penggelapan uang hasil penjualan furnitur dengan nilai kerugian sekitar Rp140 juta.

Perkara tersebut dilaporkan Irawan ke Polsek Batam Kota pada 31 Juli 2026. Dalam tanda penerimaan laporan, perkara yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan penggelapan dalam jabatan dan/atau penggelapan dengan kerugian sekitar Rp140 juta.

Irawan mengatakan, RTN sebelumnya bekerja sebagai sales marketing di perusahaannya. Ia mengaku mengenal terlapor sejak berada di Tanjungpinang dan telah mempercayainya untuk menjalankan pekerjaan sebagai sales.

"Saya kenal dia di Tanjungpinang, dia sebelumnya juga sales di perusahaan lain. Saya kenal dia itu baru satu tahun," kata Irawan kepada iNewsBatam, Selasa (29/9/2026).

Menurut Irawan, RTN mulai bekerja sebagai sales sekitar Oktober. Sebulan kemudian, dia mengaku menemukan adanya uang tagihan hasil penjualan furnitur sekitar Rp100 juta yang diduga tidak disetorkan kepada perusahaan.

Saat itu, RTN disebut sempat dipanggil dan mengakui perbuatannya. Menurut Irawan, uang tersebut digunakan untuk kebutuhan pribadi dan judi online.

Persoalan kembali terjadi setelah kejadian pertama. Irawan mengaku kembali menemukan adanya pembayaran furnitur yang diduga tidak disetorkan hingga total kerugian yang dilaporkan mencapai sekitar Rp140 juta.

"Yang kedua ini baru saya buat laporan ke Polsek Batam Kota," ujarnya.

Dalam laporan polisi, kejadian tersebut tercatat diketahui pada Sabtu, 20 Juni 2026 sekitar pukul 14.00 WIB. Lokasinya berada di PT Furniture Anugerah Sukses Bersama, kawasan Jalan Laksamana Bintan, Sungai Panas, Kecamatan Batam Kota.

Irawan mengatakan, setelah dugaan penggelapan kedua diketahui, RTN sempat meminta maaf dan meminta agar kerugian diganti melalui pemotongan gaji atau komisi yang diterimanya.

"Tapi kan tidak setimpal dengan uang yang dia pakai," katanya.

Irawan juga menyebut terdapat sejumlah pembayaran furnitur yang masuk melalui rekening milik pacar RTN. Menurut dia, akses mobile banking, buku tabungan dan kartu ATM rekening tersebut berada dalam penguasaan RTN.

"Sebenarnya banyak masalahnya, tapi saya cuma mengangkat yang ini saja," ujarnya.

Irawan mengaku sempat memilih menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan karena masih merasa kasihan terhadap RTN. Namun, sikap tersebut berubah setelah dia mendengar RTN akan menggunakan jasa pengacara dalam perkara tersebut.

"Saya masih sempat kasihan sama dia. Tapi saya dengar dia malah mau pakai pengacara untuk kasus ini. Di situ saya kecewa juga jadinya," katanya.

Sementara itu, Kanit Batam Kota Iptu Rahmat Susanto membenarkan perkara tersebut telah berproses. Dia mengatakan penyidik telah melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Sudah tahap II, P21 kita limpah ke JPU (Jaksa Penuntut Umum)," kata Rahmat saat dikonfirmasi.

Dengan pelimpahan tahap II tersebut, penanganan perkara selanjutnya berada pada proses penuntutan di Kejaksaan Negeri Batam.

Editor: Gusti Yennosa

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut