get app
inews
Aa Text
Read Next : Lonjakan PMI Non-Prosedural di Batam, Polisi Gagalkan 78 Keberangkatan dalam 4 Hari

Wanita di Batam Gelapkan Mobil Rental, Dua Unit Hilang, Terancam 4 Tahun Penjara

Kamis, 23 April 2026 | 14:58 WIB
header img
Polisi menunjukkan barang bukti kasus penggelapan mobil rental oleh seorang perempuan di Batam. (Foto: Yude/iNews.id)

BATAM, iNewsBatam.id – Satreskrim Polresta Barelang mengungkap kasus penggelapan mobil rental di Batam yang melibatkan seorang wanita berinisial CP (34).

Pelaku diduga menggadaikan kendaraan sewaan untuk kepentingan pribadi dan terancam hukuman penjara hingga empat tahun.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Debby Tri Andrestian, didampingi Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi yang diterima pada 20 April 2026.

Peristiwa penggelapan terjadi pada Sabtu, 4 April 2026 sekitar pukul 20.00 WIB di kawasan Bengkong Kolam, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.

“Modus pelaku dengan cara merental mobil dalam jangka waktu tertentu. Setelah beberapa kali melakukan pembayaran, kendaraan tersebut kemudian digadaikan untuk kepentingan pribadi,” ujar Debby, Kamis (23/4/2026).

Kasus terungkap setelah korban, Aldio (31), menyadari dua unit mobil miliknya, yakni Honda Brio dan Daihatsu Xenia, tiba-tiba kehilangan sinyal GPS. Saat dihubungi, nomor ponsel pelaku sudah tidak aktif.

Korban kemudian berupaya mencari kendaraan di lokasi terakhir berdasarkan pelacakan GPS, namun kedua mobil tersebut tidak ditemukan.

Upaya penelusuran berlanjut pada satu unit kendaraan lain yang juga dirental pelaku, yakni Toyota Calya, yang masih terdeteksi GPS. Mobil tersebut akhirnya ditemukan berada di tangan seorang perempuan berinisial D.

Dari keterangan D, pelaku meminjam uang sebesar Rp27 juta dengan alasan orang tuanya sakit dan menjaminkan mobil tersebut dengan janji akan mengembalikannya dalam waktu 30 hari.

“Setelah mengetahui mobil tersebut bukan milik pelaku, yang bersangkutan bersedia menyerahkan kendaraan kepada pemilik aslinya,” jelasnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil Toyota Calya, dokumen pembiayaan, serta dokumen kendaraan lainnya.

Polisi menjerat tersangka dengan pasal penggelapan dalam KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara, dengan pemberatan karena dilakukan lebih dari satu kali.

Saat ini, tersangka telah diamankan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polresta Barelang.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam transaksi sewa kendaraan serta segera melapor jika menjadi korban dengan modus serupa.

Editor : Gusti Yennosa

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut