Polda Kepri Buru Khumaidi Siroj Tersangka Penipuan Politik, Korban Eks Kepala Daerah
BATAM, iNewsBatam.id – Polda Kepulauan Riau menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap Khumaidi Siroj terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Tersangka diduga menipu seorang mantan bupati di Kepulauan Riau hingga Rp3 miliar.
Kabid Humas Polda Kepri, Nona Pricillia Ohei, mengatakan status DPO ditetapkan setelah tersangka mangkir dua kali dari panggilan penyidik. Selain itu, keberadaannya tidak ditemukan di alamat yang tercantum.
“DPO diterbitkan setelah tersangka mangkir dua kali dari panggilan penyidik dan tidak ditemukan di alamat sesuai KTP,” ujar Nona, Rabu (22/4/2026).
Ia menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan mantan bupati berinisial WS. Korban dijanjikan oleh tersangka dapat memperoleh rekomendasi partai untuk kembali maju dalam pemilihan kepala daerah.
Tersangka juga mengaku memiliki kedekatan dengan salah satu tokoh partai, sehingga korban diminta menyerahkan uang sebesar Rp3 miliar sebagai biaya pengurusan pencalonan.
“Pertemuan awal terjadi pada Maret 2024, kemudian uang diserahkan pada Juli 2024,” jelasnya.
Namun, rekomendasi partai yang dijanjikan tidak pernah terealisasi. Tersangka juga tidak dapat menunjukkan bukti memiliki akses atau kedekatan dengan pihak partai seperti yang diklaim.
Korban sempat meminta pengembalian dana, namun tidak mendapat respons. Kasus ini kemudian dilaporkan ke polisi pada Desember 2025 atas dugaan penipuan dan penggelapan.
Penyidik selanjutnya meningkatkan status perkara melalui gelar perkara pada 3 Maret 2026. Dari hasil tersebut, Khumaidi Siroj resmi ditetapkan sebagai tersangka.
“Tersangka dijerat Pasal 492 dan Pasal 486 KUHP baru,” kata Nona.
Surat penetapan tersangka telah disampaikan kepada kejaksaan, serta ditembuskan kepada pelapor dan tersangka. Karena keberadaannya tidak diketahui, penyidik menerbitkan DPO pada Maret 2026.
Polisi juga telah melakukan pencarian di sejumlah lokasi, termasuk di Tanjungpinang, namun tersangka belum ditemukan.
Polda Kepri mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian.
Editor : Gusti Yennosa