Keluarga Bripda Natanael Puas 4 Polisi Dipecat, Minta Proses Pidana Dipercepat
BATAM, iNewsBatam.id – Keluarga mendiang Bripda Natanael Simanungkalit menyatakan puas atas putusan sidang etik yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada empat tersangka. Putusan tersebut dinilai menjadi bukti ketegasan institusi Polri dalam menangani kasus tersebut.
Kuasa hukum keluarga korban, Sudirman Situmeang, mengatakan proses persidangan yang berlangsung terbuka menunjukkan tidak ada hal yang ditutup-tutupi oleh pihak kepolisian.
“Kami merasa puas dengan hasil putusan kemarin dan Polri sangat terbuka dengan jelas dan tidak ada yang ditutup-tutupi. Kami menyampaikan terima kasih kepada Kapolri dan Kapolda Kepulauan Riau atas dijatuhkannya hukuman PTDH kepada empat tersangka,” ujarnya, Senin (20/4/2026).
Meski demikian, ia menyebut kondisi keluarga korban hingga kini masih belum stabil secara emosional. Pihak keluarga juga berharap dapat terus memantau jalannya proses hukum secara transparan ke depan.
“Kami sangat bangga dengan cepatnya kasus ini terungkap. Semoga selanjutnya kami diberikan ruang untuk menyaksikan dan lebih transparan,” katanya.
Sudirman menegaskan, komitmen Kapolda Kepulauan Riau dalam menuntaskan perkara ini telah dibuktikan melalui putusan tegas terhadap para pelaku. Namun, keluarga meminta pengawalan berkelanjutan, terutama setelah tiga dari empat tersangka mengajukan banding.
Adapun tiga tersangka yang mengajukan banding yakni Bripda Asrul Prasetya, Bripda Guntur Sakti Pamungkas, dan Bripda Muhammad Alfarizi.
Selain proses etik, keluarga juga mendorong agar penanganan pidana umum segera dipercepat guna mengungkap fakta hukum secara menyeluruh. Mereka juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat untuk didalami lebih lanjut oleh penyidik.
“Kami yakin dan percaya bahwa kepolisian negara Republik Indonesia akan bekerja keras untuk mengungkap kasus ini karena ini marwah kepolisian kita agar jangan ada masyarakat yang takut untuk menjadikan anaknya polisi,” tegasnya.
Dalam persidangan, terungkap motif dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Arawna Sihombing dipicu rasa jengkel terhadap junior yang kemudian berujung emosi dan tindakan kekerasan.
Sementara itu, pihak keluarga pelaku disebut sempat berupaya menjalin komunikasi dengan keluarga korban. Namun permintaan tersebut belum diizinkan karena kondisi orang tua korban masih syok dan kerap pingsan.
“Ketua marga sempat menghubungi untuk bertemu, tapi kami belum izinkan karena keluarga korban masih labil dan orang tuanya sering pingsan,” pungkas Sudirman.
Editor : Gusti Yennosa