get app
inews
Aa Text
Read Next : 6 Penambang Pasir Ilegal di Batam Diamankan, Tak Diproses Pidana dan Dibina

Eks Karyawan Bongkar Klinik Kecantikan di Batam, Diduga Ubah Tanggal Kedaluwarsa Produk

Jum'at, 01 Mei 2026 | 21:01 WIB
header img
Dua mantan karyawan Klinik EAC dan kuasa hukum menunjukan laporan polisi di Ditreskrimsus Polda Kepri.

BATAM, iNewsBatam.id – Sebuah klinik kecantikan berinisial EAC dilaporkan ke Polda Kepulauan Riau terkait dugaan manipulasi masa kedaluwarsa produk dan peredaran kosmetik tanpa izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Kasus ini terungkap dari pengakuan mantan karyawan yang mengaku diminta melakukan praktik ilegal tersebut selama bekerja di klinik itu.

Salah satu pelapor, Anggi Isma Pratiwi, mengatakan klinik tersebut memiliki 19 cabang di Indonesia, dengan tiga di antaranya berada di Batam.

“Di Batam ada tiga cabang, salah satunya di pusat perbelanjaan kawasan Baloi,” ujarnya, Jumat (1/5/2026).

Ia mengaku bekerja sejak September 2025 dan menyebut seluruh karyawan diperintahkan mengubah tanggal kedaluwarsa produk dengan cara menghapus label lama menggunakan cairan pembersih cat kuku (aseton).

“Kami diminta menghapus label expired, lalu mengganti masa berlaku dari tiga bulan menjadi sembilan bulan,” ungkapnya.

Mantan karyawan lainnya, Fiki Anjeliani, menyebut praktik tersebut berpotensi membahayakan ribuan pelanggan di Batam.

Menurutnya, sebagian besar produk yang digunakan bahkan tidak memiliki izin edar BPOM, mulai dari pembersih wajah hingga krim perawatan.

“Mayoritas produk tidak terdaftar di BPOM dan masa berlakunya diubah. Bahkan bonus kerja kami juga dipaksa dalam bentuk produk tersebut,” katanya.

Ia menambahkan, klinik tersebut memiliki target omzet tinggi, mencapai Rp1,7 miliar per bulan untuk cabang besar dan Rp800 juta untuk outlet kecil.

Kuasa hukum pelapor, Ilpan Rambe, menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar sejumlah aturan hukum, mulai dari penipuan, pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen, hingga tindak pidana di bidang kesehatan.

“Kami juga mendesak pengawasan lebih ketat terhadap peredaran kosmetik impor,” tegasnya.

Sementara itu, Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri, Paksi Eka Saputra, membenarkan adanya laporan tersebut dan memastikan akan menindaklanjuti kasus ini.

“Laporan sudah kami terima dan akan diproses lebih lanjut,” ujarnya.

Kasus ini kini dalam tahap penyelidikan dan berpotensi berkembang seiring pendalaman oleh aparat kepolisian.

Editor : Gusti Yennosa

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut