get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Kepri Buru Khumaidi Siroj Tersangka Penipuan Politik, Korban Eks Kepala Daerah

6 Penambang Pasir Ilegal di Batam Diamankan, Tak Diproses Pidana dan Dibina

Selasa, 28 April 2026 | 18:06 WIB
header img
Para penambang pasir ilegal di Batam yang diamankan polisi, sebelum diserahkan ke Dinas Sosial. (Foto: Alfie/iNews.id)

BATAM, iNewsBatam.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Riau mengamankan enam pria yang diduga melakukan aktivitas pertambangan pasir ilegal di Kota Batam, Senin (27/4/2026).

Pengungkapan kasus ini bermula dari patroli Wakil Kepala BP Batam yang menemukan praktik pengambilan pasir tanpa izin di dua lokasi, yakni di Jalan Hang Tuah dan di sekitar Bundaran Punggur, Jalan Jenderal Sudirman.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricilia Ohei, mengatakan enam orang yang diamankan masing-masing berinisial OA, BPP, DK, SJ, M, dan YAN.

“Mereka diamankan di dua lokasi berbeda dan saat ini telah dibawa ke Ditreskrimsus Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Nona, Selasa (28/4/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, kasus tersebut masih berstatus laporan informasi dan belum ditingkatkan ke tahap laporan polisi. Oleh karena itu, penyidik memutuskan tidak melanjutkan proses hukum pidana terhadap para pelaku.

Sebagai gantinya, keenam pria tersebut akan menjalani pembinaan melalui Dinas Sosial Kota Batam.

“Kami mengambil langkah humanis dan preventif. Mereka ini hanya pekerja, bukan pemilik atau pengendali aktivitas tambang ilegal,” jelasnya.

Nona mengungkapkan, aktivitas penambangan ilegal tersebut telah berlangsung hampir satu tahun. Namun, dari kegiatan itu para pelaku hanya memperoleh penghasilan sekitar Rp600 ribu yang dibagi bersama untuk kebutuhan sehari-hari.

Meski dampak kerusakan lingkungan dinilai tidak signifikan, aktivitas tersebut tetap melanggar hukum karena dilakukan tanpa izin resmi.

Sementara itu, Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Dharma Praditya Negara, menegaskan bahwa aktivitas galian C di wilayah Batam dilarang berdasarkan peraturan perundang-undangan.

“Secara aturan, galian C di Batam tidak diperbolehkan. Ini tetap menjadi perhatian kami untuk ditindak,” tegasnya.

Para pelaku diduga melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara. Namun, pendekatan pembinaan dipilih sebagai langkah awal penanganan kasus tersebut.

Editor : Gusti Yennosa

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut