Konsumen Properti di Batam Rugi Rp1,7 Miliar, Sertifikat Diduga Digadaikan
BATAM, iNewsBatam.id – Dugaan penipuan dan penggelapan di sektor properti kembali mencuat di Kota Batam. Seorang warga, Anik Supiani, mengaku mengalami kerugian hingga Rp1,7 miliar setelah rumah yang dibelinya secara lunas tak kunjung rampung dibangun.
Kuasa hukum korban, Nasib Siahaan, mengatakan kliennya telah melunasi pembayaran kepada pihak pengembang. Namun hingga kini, pembangunan rumah tersebut belum selesai, padahal serah terima bangunan dan dokumen kepemilikan dijanjikan pada Juli 2025.
“Klien kami sudah membayar lunas, tetapi rumah belum selesai. Serah terima bangunan dan surat-surat juga tidak terealisasi sesuai janji,” ujar Nasib saat ditemui di Polresta Barelang, Kamis (30/4/2026).
Ia menyebut, kekecewaan juga dirasakan suami korban yang merupakan warga negara asing asal Inggris. Menurutnya, kasus ini menimbulkan pertanyaan serius terkait kepastian hukum kepemilikan properti di Indonesia.
“Suami klien kami sangat kecewa dan mempertanyakan kepastian hukum di Indonesia. Ini menjadi perhatian serius,” katanya.
Karena tak kunjung mendapat kejelasan, korban sempat meminta pengembalian dana. Namun, pihak pengembang hanya memberikan janji akan mengembalikan uang pada Desember 2025, yang hingga kini juga belum dipenuhi.
Permasalahan semakin rumit setelah pada Maret 2026 korban dihubungi pihak bank yang menanyakan status rumah tersebut. Padahal, korban mengaku tidak pernah memiliki hubungan dengan pihak perbankan terkait.
“Pihak bank menanyakan apakah klien kami masih menginginkan rumah itu. Ini membuat bingung, karena rumah sudah dibayar lunas,” ujar Nasib.
Rumah yang berada di kawasan Palm Springs, Batam, hingga kini disebut baru rampung sekitar 70 persen dan belum dapat dihuni.
Kuasa hukum korban juga mengaku telah berupaya meminta klarifikasi kepada pihak pengembang. Namun, hingga saat ini belum ada penjelasan yang dianggap memadai.
“Kami menduga sertifikat rumah tersebut telah diagunkan. Dari informasi yang kami terima, sertifikat itu sudah dijadikan jaminan ke bank,” ujarnya.
Ia menambahkan, jika benar sertifikat diagunkan, maka hal itu berpotensi melanggar prosedur hukum karena seharusnya memerlukan persetujuan dari pemilik sah.
Kasus ini telah dilaporkan ke pihak kepolisian dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Pihak kuasa hukum berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas perkara tersebut.
“Kasus ini tidak hanya merugikan klien kami, tetapi juga bisa berdampak pada kepercayaan investor, termasuk asing, terhadap iklim investasi di Batam,” katanya.
Terpisah, Kanit I Satreskrim Polresta Barelang Iptu Muhammad Hafidh Zulfajri membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyebut pihaknya telah meminta keterangan dari pelapor.
“Benar, laporan sudah kami terima dan saat ini masih dalam proses penyelidikan,” ujarnya.
Editor : Gusti Yennosa