Praperadilan Ditolak Pengadilan, Status Tersangka Kasus Penipuan Rumah di Batam Sah
BATAM, iNewsBatam.id – Pengadilan Negeri (PN) Batam menolak permohonan praperadilan yang diajukan dua tersangka kasus dugaan penipuan jual beli rumah di kawasan Sagulung, Batam. Dengan putusan tersebut, status tersangka yang ditetapkan oleh Polsek Sagulung dinyatakan sah dan tetap berlaku.
Kuasa hukum korban, Saferiyus Hulu, mengapresiasi langkah kepolisian yang telah menetapkan kedua terlapor sebagai tersangka sesuai prosedur hukum. Namun, ia mendesak agar aparat segera melakukan penahanan terhadap para tersangka.
“Permohonan praperadilan ditolak karena tidak masuk ke pokok perkara. Kami memohon kepada Kapolres dan Kapolsek Sagulung agar segera menahan para tersangka,” ujar Saferiyus, Senin (13/4/2026).
Ia menyebutkan, kedua tersangka berinisial NSK dan MS yang merupakan kakak beradik dinilai tidak kooperatif selama proses hukum berlangsung. Bahkan, keduanya sempat mengajukan praperadilan terkait penetapan status tersangka.
Selain itu, Surat Perintah Penahanan (SP2P) terhadap keduanya disebut telah terbit sejak Desember 2025. Namun hingga kini, penahanan belum juga dilakukan.
“Harapan kami para tersangka segera ditahan agar proses hukum berjalan maksimal,” tegasnya.
Saferiyus menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan korban bernama Siin pada April 2025. Korban tertarik membeli rumah di kawasan Citra Laguna 2, Sagulung, setelah melihat iklan di media sosial.
Korban kemudian mentransfer uang sebesar Rp52 juta kepada para tersangka. Namun, setelah pembayaran dilakukan, rumah tersebut justru dijual kembali kepada pihak lain tanpa sepengetahuan korban.
Saat korban meminta pengembalian uang, nomor teleponnya justru diblokir oleh para tersangka.
“Hingga saat ini tidak ada itikad baik dari tersangka untuk mengembalikan kerugian korban maupun meminta maaf,” ujarnya.
Ia menambahkan, kondisi korban saat ini memprihatinkan karena tengah sakit dan tinggal di kawasan Barelang dengan keterbatasan fasilitas dasar.
“Korban dalam kondisi tidak sehat, dan rumahnya belum memiliki akses air dan listrik,” pungkasnya. (*)
Editor : Gusti Yennosa