Polda Kepri Dalami Tambang Pasir Ilegal di Nongsa Batam, Lebih dari 4 Orang Diperiksa
BATAM, iNewsBatam.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau tengah mendalami kasus tambang pasir ilegal di Kampung Jabi, Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam. Dalam penyelidikan tersebut, polisi telah mengamankan lebih dari empat orang untuk dimintai keterangan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Silvester Mangombo Marusaha Simamora, mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman untuk mengungkap peran masing-masing pihak yang terlibat.
“Kami masih meminta keterangan sejumlah pihak untuk mengungkap peran masing-masing,” ujar Silvester, Senin (13/4/2026).
Ia menambahkan, hingga saat ini belum ada penetapan tersangka karena proses hukum masih berada pada tahap penyelidikan.
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Kepri bersama Wakil Kepala BP Batam melakukan peninjauan langsung ke lokasi tambang pasir ilegal tersebut pada Minggu (12/4). Langkah ini dilakukan sebagai respons atas maraknya aktivitas penambangan tanpa izin di kawasan tersebut.
Dalam peninjauan itu, tim gabungan menemukan sekitar empat titik tambang yang terindikasi ilegal. Di lokasi, petugas mendapati kubangan galian besar, mesin, pipa berukuran besar, serta berbagai peralatan yang digunakan untuk aktivitas penambangan.
Selain melanggar hukum, aktivitas tambang pasir ilegal ini juga dinilai berpotensi mengganggu Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) di sekitar Bandara Internasional Hang Nadim.
Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, menyoroti dampak serius yang ditimbulkan, mulai dari kerusakan ekosistem, terganggunya keseimbangan lingkungan, hingga meningkatnya risiko bencana seperti banjir dan longsor.
Menurutnya, penindakan terhadap aktivitas ilegal tersebut harus dilakukan secara tegas dan berkelanjutan.
“Penindakan harus sampai ke proses pidana jika terbukti melanggar, agar memberikan efek jera bagi para pelaku,” tegasnya.
Editor : Gusti Yennosa